Berita Terkiini Artis

Diperiksa 10 Jam di Kejagung, Sandra Dewi Kelelahan

Artis Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Tribunnews/Jeprima
Artis Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5). 

Tribunlampung.co.id - Artis Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Sandra Dewi tampak kelelahan seusai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak pukul 08.00 WIB.

Namun saat keluar dari gedung, Sandra Dewi hanya mengucapkan terima kasih kepada para awak media.

“Terima kasih ya,” ujar Sandra Dewi sembari berlalu.

Tak ada kalimat yang disampaikan oleh Sandra Dewi mengenai pemeriksaan tersebut.

Dia juga sesekali memejamkan matanya saat awak media bertanya tentang pemeriksaan. Dia juga sesekali menjabat kedua tangannya.

Adapun Sandra Dewi datang lebih awal dari jadwal pemanggilan dan masuk melalui pintu basement gedung.

Berdasarkan foto dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Sandra Dewi tampak mengenakan pakaian hitam.

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI pada 27 Maret 2024.

Ia langsung ditahan dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol.

Rumah Harvey dan Sandra yang terletak di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada 1 April 2024.

Dari penggeledahan, penyidik menyita mobil Rolls Royce dan Mini Cooper.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Sandra Dewi terkait aset yang dimilikinya.

"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut.

Secara terpisah, pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar mengatakan belum mengetahui materi pemeriksaan kliennya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved