Berita Terkini Nasional
Pemuda di Tangerang Tega Bunuh Paman Sendiri, Jasadnya Dibungkus Sarung
Pemuda berinisial FA (23) mengaku telah membunuh bos warung Madura yang merupakan pamannya sendiri, AH (32).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pemuda berinisial FA (23) mengaku telah membunuh bos warung Madura yang merupakan pamannya sendiri, AH (32).
Pelaku menghabisi nyawa AH di warung milik korban di Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (10/5/2024) sore.
Jasad AH lalu dibungkus sarung dan dimasukkan ke karung kemudian dibuang di Perumahan Makadam, Pamulang, Jumat malam.
FA menyampaikan rasa penyesalannya saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).
Sambil menahan tangis dan terus menunduk, FA mengaku sempat tersungkur setelah membunuh sang paman.
"Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata FA.
Terhitung sejak Januari 2024, pelaku baru sekitar empat bulan bekerja di warung Madura milik korban.
Dalam kurun waktu tersebut, FA mengaku kerap mendapat perlakuan buruk dari korban.
"Selama pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemilik warung rokok," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat merilis kasus ini, Selasa (14/5/2024).
Berdasar kronologi kejadian, tepatnya pada Kamis (9/5/2024), pelaku sempat curhat dengan seorang karyawan warung soto berinisial NA (28).
NA pun menghasut FA untuk menghabisi nyawa korban.
"Pada saat curhat tersebut, NA menyampaikan secara lisan kepada FA, 'jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa'," ujar Titus.
NA menghasut FA untuk membunuh AH karena sakit hati tidak diperbolehkan berutang rokok di warung milik korban.
Hingga pada Jumat (10/5/2024) pukul 04.30 WIB, pelaku merasa kesal dan sakit hati dengan tindakan korban.
Saat itu, korban membangunkan FA yang sedang tertidur secara paksa.
Sarung yang digunakan FA sebagai selimut, ditarik paksa oleh korban.
"FA mengatakan dalam bahasa Madura, 'kalau kamu tidur-tidur saja di sini, mending tidak usah kerja'."
"Atas kejadian tersebut pelaku sakit hati dan marah terhadap korban sehingga pelaku setelah kejadian subuh tersebut mendiamkan atau tidak berkomunikasi dengan korban," ucap Titus.
Siang harinya, ketika AH sedang Salat Jumat di masjid, pelaku FA mendatangi warung kelapa untuk mencari golok.
Setelah menemukan golok yang dicari, pelaku menyimpan senjata tajam itu di tumpukan tabung gas 3 kg di warung korban.
Tak lama setelah melayani pembeli, FA mengambil sebilah golok yang sebelumnya sudah disiapkan.
FA pun membacok AH dari belakang hingga korban tersungkur ke lantai.
"Korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak tiga kali yang menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia," imbuh dia.
Saat ini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah menangkap serta menetapkan FA dan NA sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TribunJakarta.com )
Kemlu RI Bantu Pemulangan Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno |
![]() |
---|
Budi Arie Diisukan Akan Jadi Dubes, Roy Suryo Ungkap Hal Menakutkan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Status Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah |
![]() |
---|
Raup Untung Rp538 Juta dari Pasien, Dokter Gadungan Ngaku Khilaf |
![]() |
---|
Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno Akan Disemayamkan di Rumah Duka RS Fatmawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.