Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasikan aplikasi JMO di Al Kausar dan PDAM
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyosialisasikan aplikasi JMO Pengurus Yayasan Al Kautsar dan Karyawan PDAM Bandar Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyosialisasikan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada Pengurus Yayasan Al Kautsar dan Karyawan PDAM Bandar Lampung, Rabu s/d kamis, 15-16 Mei 2024.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawa dalam Kesempatan ini menjelaskan tentang Jamsostek Mobile (JMO) adalah aplikasi yang diperkenalkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan dan informasi terkait ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya dalam memudahkan peserta dalam mengakses layanan dan informasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui aplikasi JMO ini”, terang Sulistijo secara tertulis, Jumat (17/5/2024).
Aplikasi ini memberikan kemudahan layanan dan informasi kepada peserta, seperti:
- Melihat Saldo Jaminan Hari Tua (JHT): Peserta dapat memeriksa saldo JHT mereka melalui aplikasi JMO.
- Mengajukan Klaim: JMO memberikan kemudahan peserta untuk mengajukan klaim JHT
- Mengakses Informasi: Peserta dapat menemukan informasi tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan, manfaat, dan ketentuan melalui aplikasi ini.
-Mendapatkan Kartu Peserta Digital: JMO memberikan kemudahan peserta untuk memiliki kartu peserta digital yang dapat digunakan sebagai bukti kepesertaan.
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di JMO:
* Buka aplikasi JMO
* Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Klik Klaim JHT
- Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi antara lain, akumulasi saldo JHT maksimal Rp.10.000.000, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah non aktif.
- Jika semua syarat terpenuhi, maka akan tertera centang berwarna hijau.
- Klik "selanjutnya"
- Pilih sebab klaim di antaranya "Mengundurkan diri" atau "Pemutusan Hubungan Kerja".
- Klik "selanjutnya"
- laman akan menampilkan data kepesertaan untuk dicek oleh peserta.
- Jika data sudah benar pilih "Sudah"
- Berikutnya, lakukan verifikasi biometrik peserta dengan mengambil foto.
- Isi data NPWP dan Rekening lalu klik "selanjutnya"
- Pilih "selanjutnya"
- Kemudian konfirmasi klaim JHT dengan cara mencentang "Saya sudah membaca dan menyetujui pernyataan di atas", lalu klik "Konfirmasi"
- Laman kemudian akan memunculkan notifikasi "berhasil" klaim JHT
-Setelahnya klik "OK, Terima Kasih"
"Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dengan perusahaan sebagai peserta,” jelas Sulistijo.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)