Berita Lampung

Hiburan Organ Tunggal di Lampung Selatan Kini Maksimal Pukul 18.00 WIB

Polres Lampung Selatan menggelar mitigasi penyakit masyarakat dengan pengaturan waktu hiburan organ tunggal maksimal pukul 18.00 WIB.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmatri
Penandatanganan kesepakan tentang aturan untuk hiburan organ tunggal di Lampung Selatan.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggelar mitigasi penyakit masyarakat seperti kekerasan anak dan perempuan, penyelenggaraan hiburan organ tunggal.

Kegiatan mitigasi penyakit masyarakat yang digelar Polres Lampung Selatan dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, yang dilakukan di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (17/5/2024).

Kegiatan ini menghadirkan Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, Komandan Batalyon Yonif 143/TWEJ, pejabat struktural terkait Pemda Lampung Selatan, para camat, Bapas Bandar Lampung, para Danramil, seluruh kapolsek, kepala desa, ketua Apdesi, pemilik orgen tunggal.

Tujuan dari mitigasi penyakit masyarakat yang digelar Polres Lampung Selatan itu untuk mendidik masyarakat agar bisa menyajikan seni musik yang berbudaya, beretika dan bermoral.

Selain itu juga dalam bentuk upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan, khusunya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam sambutannya menyampaikan keprihatinannya dengan tingginya angka tindak pidana PPPA diwilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Terkhusus kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi peningkatan yang signifikan.

Lebih mirisnya lagi ada kejadian dimana seorang perempuan anak dan cucu kandung menjadi korban dari ayah dan kakeknya, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Natar.

Ia berharap, semua elemen masyarakat bergerak melakukan treatment-treatment khusus untuk mencegah.

Setidaknya, menurutnya dapat, meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

Masih kata Dia, menurut data yang ia miliki ada tiga wilayah yang rentan terjadinya kasus PPPA yang tinggi.

"Yang pertama wilayah Polsek Natar, Polsek Kalianda dan  Polsek Jati Agung, dari 77 kasus dominan ada di tiga wilayah tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, selain mencegah kekerasan pada anak dan perempuan, pihaknya juga fokus pada penyakit masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan organ tunggal yang melebihi batas waktu hingga larut malam.

Menurutnya, kegiatan tersebut seringkali mengganggu ketenangan lingkungan.

Sehingga, berpotensi meningkatnya pesta miras, narkoba dan hingga tindak kriminal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved