Berita Lampung

Utamakan Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, LBH SKHI Bow and Partners MoU dengan LKBH UIN RIL

Dalam rangka menguatkan pemberian bantuan hukum secara gratis, LBH SKHI Bow and Partners bekerja sama dengan LKBH UIN Raden Intan Lampung.

Dokumentasi
Dalam rangka menguatkan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat Lampung, LBH SKHI Bow and Partners bekerja sama dengan LKBH UIN Raden Intan Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dalam rangka menguatkan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat Lampung, LBH SKHI Bow and Partners bekerja sama dengan LKBH UIN Raden Intan Lampung.

Bahkan, kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman alias MoU yang ditandatangani beberapa waktu lalu.

Direktur Bow and Partners Prabowo Febriyanto menyampaikan, dalam rangka menguatkan kembali Lembaga Bantuan hukum (LBH) secara gratis Bow and Partners melakukan MoU dengan LKBH Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.

"Kita utamakan orang-orang yang kurang mampu, yang mungkin sudah hilang harapan tentang perkara peradilan atau perkara hukum pidana dan lain-lain."

"Insya Allah, kami siap hadir di sini untuk membantu masyarakat Lampung," ungkap Prabowo Febriyanto, usai melakukan MoU pada Jumat (17/5/2024).

Dia mengungkapkan, bahwa ke depan Bow and Partner akan bekerja sama dengan beberapa lembaga hukum seperti polda, polres, pengadilan negeri dan pengadilan agama.

"Target kami se-Provinsi Lampung, insya Allah LKBH Fakultas Syariah dapat juga bekerja sama dengan perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam bidang hukum," ujarnya.

Dia berharap, kepada masyarakat yang membutuhkan atau sedang mencari sebuah keadilan namun terbatas biaya dalam proses penyelesaian hukum dapat langsung hadir ke Kantor LKBH yang ada di Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.

"Dengan LKBH Fakultas Syariah UIN ini masyarakat harus tau bahwa di sini akan dapat memberikan bantuan layanan hukum secara gratis," pungkasnya.

LBH SKHI Lampung Beri Penyuluhan Hukum di LPKA Kelas II Bandar Lampung

Sebelumnya, dalam rangka memberikan pengetahuan tentang hukum terhadap warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Hukum Indonesia (LBH SKHI) Lampung memberikan penyuluhan hukum.

Adapun gelaran penyuluhan hukum yang diberikan LBH SKHI Lampung di LPKA Kelas II Bandar Lampung, berlangsung pada Kamis (16/5/2024).

Direktur BOW and Partner, Prabowo Febriyanto mengatakan, kegiatan di LPKA tersebut merupakan bentuk edukasi hukum kepada anak-anak di LPKA.

Selain itu pula, ia menyebut dalam rangka membantu mendukung warga binaan agar dapat ke depannya bisa terus mengejar cita-citanya.

"Giat sosialisasi ini diharapkan berikan pengetahuan tentang hak-hak anak yang harus mereka dapatkan. Kemudian juga tentang diversi," kata pria yang akrab disapa Bowo itu, Kamis (16/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved