Berita Lampung

MA Perintahkan Pemprov Lampung Cabut Izin Praktik Bakar Tebu saat Panen

MA perintahkan Pemprov Lampung cabut izin praktik panen bakar tebu karena hanya untungkan perusahaan dan mencemari lingkungan

|
Penulis: Agustina Suryati | Editor: Tri Yulianto
Gakkum KLHK
MA perintahkan Pemprov Lampung cabut izin praktik panen bakar tebu karena hanya untungkan perusahaan dan mencemari lingkungan, 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pemerintah Provinsi Lampung diperintahkan Mahkamah Agung untuk mencabut Pergub Lampung yang dinilai dukung praktik panen tebu dengan cara dibakar. 

Panen tebu dengan cara dibakar dinilai merugikan masyarakat hingga rusak lingkungan hidup di Lampung hingga Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masyarakat gugat ke Mahkamah Agung.

Dalam hal ini permohonan keberatan Hak Uji Materiil dengan pemohon Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masyarakat melawan Gubernur Lampung dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK menempuh upaya hukum terkait Uji Materiil ke Mahkamah Agung terhadap Pergub Lampung tentang izin panen tebu dengan cara membakar.

Diinformasikan bahwa permohonan Uji Materiil tersebut dilakukan oleh karena praktik panen bakar yang dilakukan oleh usaha perkebunan tebu di Provinsi Lampung itu difasilitasi dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Kembali dijelaskan Peraturan Gubernur Lampung tersebut terang-terangan memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar.

Hal ini kemudian dinilai menguntungkan perusahaan secara finansial dan harus dicabut karena telah mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara serta bertentangan dengan Undang Undang.

"Untuk hentikan panen tebu dengan cara membakar karena dapat mencemari dan merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat serta merugikan negara dan menghambat komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, melalui FOLU NET SINK 2030," kutipnya pada kalimat awal siaran pers.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa Kebijakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 telah menguntungkan pihak perusahaan Perkebunan tebu.

"Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu. Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan 

panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang. Oleh karena Uji Materiil Pergub Lampung yang dimohonkan Pengawas Gakkum KLHK dan masyarakat untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara," kutipnya.

Oleh karena Uji Materiil Pergub Lampung yang dimohonkan Pengawas Gakkum KLHK dan masyarakat untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara. Pihaknya sedang menghitung berapa total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.

"Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakankebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang," tegas Rasio Ridho Sani.

Isi Putusan MA

Berikut isi pernyataan keputusan Majelis Hakim Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024:

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5. Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

6. Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik, dan 2

7. Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 juga memerintahkan kepada Termohon untuk 

mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen 

dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. 

Lebih lanjut, keputusan tersebut kemudian memerintahkan kepada Panitera Mahkama Agung untuk mengirim petikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah untuk dicantumkan dalam Berita Daerah dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Atas Putusan Mahkamah Agung ini, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., MH. dan Hakim Agung Anggota Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum, dan H. Is Sudaryono, S.H., MH. yang berpihak kepada lingkungan hidup, In Dubio Pro Natura serta kepada kesehatan masyarakat dan agenda perubahan iklim Indonesia.

Para ahli yang telah mendukung penyusunan Permohonan Uji Materiil ini

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Penyusunan materi Uji Materiil melibatkan berbagai ahli/pakar yaitu Ahli Pengendalian Pencemaran Udara dari ITB, dan Ahli Pengendalian Perubahan Iklim, Ahli Forensik Kebakaran Hutan/Lahan, Ahli Pertanian dan Perkebunan dari IPB, serta Ahli Hukum Lingkungan dari UI dan Unissula.

Kuasa Hukum Uji Materiil dari para Pemohon adalah Sdr. Muhnur, SH., MH.

Sementara itu, Ardyanto Nugroho, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Gakkum KLHK mengatakan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Lampung, antara lain, yaitu PT. SIL dan PT. ILP terindikasi adanya kebakaran lahan.

Hasil pengawasan yang kami lakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha.

Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha. 

Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli, tambah Ardyanto Nugroho.

Ardyanto Nugroho menambahkan bahwa Permohonan Uji Materiil ini untuk ketertiban dan kepastian hukum serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Putusan Mahkamah Agung atas Uji Materiil ini menunjukkan bahwa panen dengan cara bakar itu ilegal. Selain itu, diharapkan dapat menyelamatkan lingkungan hidup serta menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, serta komitmen Indonesia untuk Perubahan Iklim,” pungkas Ardy. 

Tanggapan Pemprov Lampung

Sementara itu pihak Pemprov Lampung sendiri saat dihubungi mengatakan sedang membahas perkara ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut dengan segera.

"Nanti lah setelah selesai pembahasan akan kami konfirmasi lagi sesegera mungkin," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Saefullah, saat dihubungi media di Bandar Lampung, Senin (20/5/2024). 

(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved