Polres Pesisir Barat

Simpan Sabu di Kotak Rokok,Pria Ini Dicokok Jajaran Polres Pesisir Barat Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Pesisir Barat, Polda Lampung mencokok pria berinisial WYO (37) karena memiliki sabu.

Istimewa
Satresnarkoba Polres Pesisir Barat cokok pria berinisial WYO (37) karena memiliki sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Satresnarkoba Polres Pesisir Barat, Polda Lampung mencokok pria berinisial WYO (37) karena memiliki sabu.

Jajaran Polda Lampung itu mengungkapkan, pelaku merupakan warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, selasa (21/5/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S. IK, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H, M.H menyampaikan telah mengamankan seorang laki-laki inisial WYO (37)  karena bawa sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Akp jepri menambahkan, awal mula penangkapan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Pagar Bukit sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan kemudian pada Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib pihaknya berhasil mengamankan laki-laki inisial WYO (37.

"Di dalamnya terdapat plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya juga terdapat 3 plastik klip yang berisi sabu," sambung dia.

Pelaku telah dibawa ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved