Bandar Lampung
Yayasan Abhipraya bersama PP Aisyiyah dan Kementerian PPPA Latih 60 Fasilitator terkait Stunting
Yayasan Abhipraya bersama Majelis Kesehatan PP Aisyiyah serta Kementerian PPPA beri pelatihan fasilitator untuk cegah stunting.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Yayasan Abhipraya bersama Majelis Kesehatan PP Aisyiyah serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan giat bersama dalam mencegah stunting di Provinsi Lampung.
Sebanyak 60 fasilitator pendamping kesetaraan gender pemberdayaan perempuan (KGPP) dalam hal ini diberikan pelatihan secara offline dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Pesawaran, Lampung Tengah, dan Pringsewu.
Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi PUG Bidang Sosial Budaya KemenPPPA Anggin Nuzulah Rahma membeberkan, sejumlah daerah di Lampung termasuk kawasan pesisir termasuk kawasan yang rentan dengan kasus stunting pada anak.
"Untuk itu kami berkolaborasi karena memiliki program kerja yang selaras terkait pencegahan stunting, termasuk mengangkat isu mengenai kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak," ujarnya di Bandar Lampung, Rabu (22/5/2024).
"Fasilitator yang telah dilatih ini selanjutnya akan berkolaborasi dengan pemerintah hingga di tingkat desa untuk menindaklanjuti program lewat literasi yang diberikan," sambung dia.
Terkait hal ini yang menjadi salah satu isu krusial adalah mengenai persoalan kental manis yang di sebagian besar masyarakat masih dianggap sebagai susu.
"Gula, garam, lemak jadi bagian isu pemenuhan hak anak karena menjadi masalah yang menganggu anak-anak. Dimana anak sekarang banyak diimingi minuman dan makanan mengandung gula, garam, lemak, pengawet, pemanis, dan lainnya," tegasnya.
Ketua Harian Yayasan Abhipraya Arif Hidayat menambahkan, sampai saat ini masih lekat di pemahaman sebagian besar ibu-ibu jika kental manis dianggap sebagai susu bahkan pengganti ASI.
"Anggapan ini bukan hanya dari ibu-ibu di pelosok desa, bahkan juga pucuk pimpinan stakeholder masih begitu," ujarnya Arif.
Kesalahan persepsi masih terstruktur hingga tingkat pembuat kebijakan dan melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah ikut membantu bahwa dampak salah penggunaan terkait kental manis terhadap bayi atau balita atau anak-anak tidak hanya menyebabkan stunting, namun bisa mengarah ke kanker, diabetes, dan lainnya.
Sebagaimana diketahui, persoalan kental manis telah menjadi sorotan publik sejak badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM No 18 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Melalui regulasi tersebut, BPOM melarang penggunaan kental manis sebagai pengganti susu dan sumber gizi serta larangan penggunaan visual anak di bawah 5 tahun untuk label maupun iklan promosinya.
Terbaru, BPOM juga mengesahkan Peraturan BPOM No 26 tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Takaran Saji. Sebelumnya, pada label kemasan per takaran saji kental manis adalah sekitar 48 gram. Dalam peraturan terbaru, BPOM mengurangi menjadi 15 - 30 gram.
“Ini menunjukkan adanya concern BPOM terhadap resiko asupan gula yang tinggi saat mengonsumsi kental manis. Tapi yang harus diperhatikan adalah ketentuan baru ini tetap harus disosialisasikan dengan maksimal. Bila tersosialisasi dengan baik, seluruh elemen masyarakat paham sehingga bisa bersama-sama ikut mengawasi produsen,” jelas Arif.
Wakil Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah Chairunnisa juga menekankan bahwa tantangan dalam persoalan kental manis adalah persepsi masyarakat yang menganggap kental manis adalah susu yang dapat dikonsumsi layaknya minuman susu untuk anak.
Pencegahan Stunting Tercapai Saat Fondasi Pemenuhan Gizi Seimbang Terpenuhi |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis Menyasar Kecamatan Enggal Bandar Lampung, Targetnya Anak dan Bumil |
![]() |
---|
Ketua DPRD Bernas Yuniarta Dorong Bandar Lampung Makin Maju di Perayaan HUT ke-343 |
![]() |
---|
DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV |
![]() |
---|
Tribun Lampung Terus Bergerak Bersama, Rayakan HUT ke-16 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.