Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung: Pelaku Sudah Merudapaksa Pacarnya hingga Lima Kali

Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mengungkap jika pelaku WY (17) sudah merudapaksa pacarnya yang masih belia hingga lima kali.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa - Polres Lampung Timur ungkap jika pelaku WY (17) sudah merudapaksa pacarnya yang masih belia hingga lima kali. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mengungkap jika pelaku WY (17) sudah merudapaksa pacarnya yang masih belia hingga lima kali.

"Tersangka telah beberapa kali melakukan tindakan rudapaksa terhadap YT (14) warga Kecamatan Raman Utara," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, Senin (27/5/2024).

Inisial tersangka adalah WY (17) warga Kecamatan Raman Utara.

"Aksi rudapaksa sudah lima kali dilakukan tersangka terhadap korban sejak Bulan Maret hingga Mei 2024 di dalam salah satu rumah di wilayah hukum Polsek Raman Utara," jelasnya lebih lanjut.

"Orangtua korban yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak kepolisian Polsek Raman Utara," sambung dia.

Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara yang menerima laporan tersebut segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (25/5/24) sekira pukul 21.00 Wib tanpa perlawanan.

Selain tersangka, polisi turut menyita hasil visum, sprei, dan pakaian korban sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan ke 1 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved