Berita Lampung

Unila dan Itera Tidak Menaikan UKT

Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (Itera) tidak menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Ist
Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (Itera) tidak menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (Itera) tidak menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal tersebut seiring pembatalan kenaikan UKT yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (27/5) kemarin.

Warek Akademik Unila, Suripto mengatakan, pihaknya tidak menaikkan UKT. Makanya Unila tidak melakukan pembatalan tersebut. "UKT tahun lalu sama dengan sekarang, jadi tidak ada efeknya di Unila terkait keputusan Kemendikbud Ristek Dikti yang membatalkan UKT," kata Suripto saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (28/5).

Menurutnya, Unila tidak menaikkan UKT karena sudah ada kesepakatan bersama. Sehingga UKT mahasiswa baru Unila sama dengan tahun 2013 lalu. Suripto mengatakan, salah satu pertimbangan Unila tidak menaikkan UKT karena kondisi perekonomian masyarakat.

"Kita lihat dari 2013 sampai sekarang, inflasi masih belum stabil. Namun dengan kondisi seperti itu, Unila masih bisa. Karena kan ada rentang kelompok yang mampu dan tidak mampu," kata Suripto.

Ia mengatakan, kelompok dengan UKT tinggi akan mensubsidi UKT yang rendah. "Kalau dulu ada kelompok Rp 0-nya, tapi di Permen yang terbaru Rp 500 ribu untuk UKT kelompok 1 dan terus berjenjang sampai UKT tertinggi," ujar Suripto.

Sementara Warek Umum dan Keuangan Unila, Habibullah Jimad mengatakan, terkait penetapan UKT, ada standar Peraturan Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan. "Jadi ada standar biaya kuliah tunggal. Kementerian menginput data terkait program studi, akreditasi, dan seterusnya hingga keluar Biaya Kuliah Tunggal (BKT)," kata Habibullah.

Jadi, kata Habibullah, sebenarnya BKT itulah yang membuat beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan UKT. "Jadi dimungkinkan BKT-nya naik dibanding 2023, tapi pimpinan Unila berkeputusan tidak menaikkan UKT," imbuhnya.

Ia mengatakan, saat ini suasananya masih recovery pemulihan pascaCovid-19 dan ekonomi belum bergerak baik. Sehingga kemampuan masyarakat belum maksimal. "Rektor malah berharap kita meningkatkan pendapatan-pendapatan dari non UKT," tambah Habibullah.

Sementara hal senada juga dikemukakan Rektor Itera, I Nyoman Pugeg Aryantha, yang menegaskan tidak ada kenaikan UKT di kampus Itera. Menurutnya, kebijakan penetapan UKT di Itera dilakukan dengan skema pembiayaan kuliah yang berkeadilan. Hal ini sudah sesuai dengan kemampuan orang tua atau wali mahasiswa, serta mengakomodir mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa kuliah.

“Itera tidak melakukan kebijakan kenaikan UKT. Akan tetapi kami berstrategi untuk mengoptimalisasikan pembiayaan kuliah dengan memberikan besaran UKT yang tepat dan berkeadilan sesuai kemampuan mahasiswa,” ujar rektor.

I Nyoman merincikan, UKT di Itera terbagi dalam 12 golongan. Mulai dari yang terendah Rp 500 ribu sampai tertinggi Rp9,5 juta per semester. Adapun rata-rata besaran UKT mahasiswa Itera dikisaran Rp4 juta – Rp5 juta per semester. “Mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT tertinggi di Itera tidak lebih dari 10 persen. Sementara UKT terendah golongan 1 dan 2, jumlahnya sekitar 30 persen. Itu di atas standar minimal nasional yaitu 20 persen,” terangnya.

Rektor juga menambahkan, penetapan UKT telah memiliki standar yang memperhatikan indikator penghasilan orang tua, yaitu mempertimbangkan pembiayaan yang dikeluarkan orang tua mahasiswa, seperti tanggungan keluarga, biaya listrik, dan lain sebagainya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved