Berita Terkini Nasional

Harta Bambang Gatot, Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Capai Rp 21 Miliar

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus timah, terutama harta kekayaannya.

|
Reynas Abdila
Eks Dirjen Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus timah, harta kekayaan Bambang Gatot Ariyono pun jadi sorotan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus timah, terutama harta kekayaannya.

Bambang Gatot resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus timah, yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun itu, oleh penyidik Kejaksaan Agung, pada Rabu (29/4/2024).

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono terlibat dalam kongkalikong penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) perusahaan timah di Bangka Belitung tahun 2019.

Malang melintang di dunia pertambangan, lantas berapa harta kekayaan Bambang Gatot Ariyono?

Dikutip dari tribunnews.com, mengutip laman resmi ELHKPN KPK, Bambang memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 1.776.000.000.

Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya ada di Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi.

Selanjutnya Bambang memiliki empat mobil yang totalnya senilai Rp 272.000.000.

Terdiri dari Mobil Honda CR-V JEEP, Mobil Honda CIVIC Sedan, Motor Honda Vario Matic, dan Mobil Toyota Sedan.

Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp64.600.000.

Selain itu Bambang juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp18.540.598.05.

Serta harta lainnya senilai Rp644.000.000.

Sehingga total harta yang dimiliki Bambang berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya pada 5 Maret 2020 itu adalah Rp21.297.198.056.

Biodata Ir Bambang Gatot Ariyono

Dia adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015.

Saat ini menjadi tersangka ke-22 kasus dugaan korupsti tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved