Berita Lampung

Kemenag Lampung Prihatin Santri Aniaya Juniornya

Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo prihatin dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan santri terhadap juniornya di Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo prihatin dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan santri terhadap juniornya di Bandar Lampung. 

"Kami prihatin. Diharapkan kejadian ini menjadi peristiwa terakhir," kata Puji Raharjo di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2024). 

Ia sangat prihatin atas kejadian tersebut. 

"Bidang pendidikan agama dan keagamaan islam Kemenag Lampung terus melakukan pembinaan kepada para ponpes dan santri," kata Puji.

Ia mengatakan, pembinaan tersebut nantinya agar kejadian perundungan dan kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi. 

MAYW (21), seorang santri pondok pesantren di Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, diduga menganiaya juniornya, MRW (17), Minggu (26/5/2024) pukul 17.45 WIB. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku diduga menganiaya korban dengan menggunakan selang. 

MAYW, warga Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, melakukan pemukulan terhadap korban dengan selang karena merasa kesal. 

MRW, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Marbau Mataram, Lampung Selatan, diduga melanggar aturan dengan sering keluar area pondok.

Karena kesal dan emosi, pelaku menghampiri korban saat berada di kamar mandi.

Ia memukul korban dengan menggunakan selang sebanyak delapan kali.

Korban melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan LP/B/776/V/SPKT/2024/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Mei 2024.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di ponpes tersebut, Kamis (30/5/2024).

"Tim dari Unit PPA Polresta Bandar Lampung datang ke ponpes tersebut untuk mengecek tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku," kata Dennis. 

Polisi juga mengamankan barang bukti satu potong selang air sepanjang satu meter.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved