Berita Lampung

Perda Lambat Disahkan, Pemkab Lampung Barat Tekor Rp 500 Juta

Pemkab Lampung Barat tengah mengalami kerugian yang nominalnya diperkirakan tembus hingga setengah miliar.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bobby Zoel Saputra
Area kompleks Pemkab Lampung Barat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat tengah mengalami kerugian yang nominalnya diperkirakan tembus hingga setengah miliar.

Hal itu disebabkan karena salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang terlambat disahkan sehingga berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun PAD Pemkab Lampung Barat yang terdampak bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Bidang Listrik.

Karena lambatnya pengesahan Perda yang mengatur hal itu, Pemkab Lampung Barat kehilangan PAD kurang lebih Rp 600 juta.

“Tetapi pendapatan itu tidak menentu karena relatif naik turun,” ujar Kabid Monitoring dan Evaluasi Bapenda Lampung Barat, Jumidi mewakili Kepala Bapenda, Wasisno Sembiring beberapa waktu lalu.

“Tergantung dari pembayaran masyarakat, karena kalau masyarakat menunggak maka pendapatan berkurang,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pada bulan Januari 2024, Pemkab sama sekali tidak menerima PAD yang bersumber dari PBJT karena belum memiliki payung hukum.

“Karena acuan kita untuk penarikan PAD itu dari Perda, tetapi jadi terkendala karena saat itu perda belum jadi,” jelasnya.

“Intinya, pada bulan Januari, kita tidak dibayar sama sekali, karena Perda baru disahkan pada bulan Januari itu juga,” tambahnya.

Hasilnya, PAD yang terhitung hanya dari bulan Februari sampai ke bupan Mei dan yang masuk sudah mencapai Rp 2,6 miliar.

Ia menyebut, sebelumnya Pemkab Lampung Barat telah menggunakan Perda yang lama dan sama terkait penarikan itu.

Tetapi setelah keluarnya UU terbaru, maka pihaknya mengaku harus ada Perda baru dan Perda yang lama tidak berlaku lagi sejak 5 Januari 2024.

Jumidi menambahkan, Perda yang baru harus sudah disahkan pada tanggal 5 Januari 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila tidak terlaksana hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka pemungutan PAD tidak akan terhitung.

“Hal itu merunut pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah,” ujar Jumidi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved