Berita Lampung

Perda Lambat Disahkan, Pemkab Lampung Barat Tekor Rp 500 Juta

Pemkab Lampung Barat tengah mengalami kerugian yang nominalnya diperkirakan tembus hingga setengah miliar.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bobby Zoel Saputra
Area kompleks Pemkab Lampung Barat 

“Yang isinya berisi bahwa pemerintah daerah harus segera membuat perda terkini pajak tersebut,” sambungnya.

Ia mengaku, letak kesalahan atas kerugian yang dialami saat ini bukan pada pemerintah daerah yang dalam hal ini Pemkab Lampung Barat.

“Kesalahan bukan ada di kita, karena Perda tersebut sudah disahkan di bulan September 2023 lalu,” tegasnya.

“Tetapi lambatnya evaluasi di Kemendagri, Kemenkeu dan Gubernur menjadikan perda tersebut terbit pada 30 Januari 2024,” tambahnya.

Kendati begitu, Lampung Barat bukanlah satu-satunya kabupaten yang mengalami keterlambatan dalam terbitnya Perda tersebut.

Ada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga mengalami kendala yang sama yakni keterlambatan pengesahan.

“Bahkan sepertinya seluruh kabupaten di Lampung Barat ini terlambat. Lampung Selatan dan Bandar Lampung yang tidak terhambat kelambatan itu,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Kepala BKAD Lampung Barat, Okmal, ia membenarkan PAD lebih dari setengah miliar pada Januari 2024 hangus karena belum ada Perda.

Ia mengaku, pihaknya sudah lebih awal mengajukan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah dengan dukungan dari DPRD.

Sistem birokrasi melalui evaluasi Gubernur, Kemendagri diyakini menjadi penyebab Perda tersebut bisa molor.

''Kami tentunya sudah berusaha. tapi birokrasi yang diharuskan ke Provinsi dan Kemendagri," singkat Okmal.

 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved