Berita Terkini Artis

Alasan Gugatan Cerai Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni Ditolak PA Cibinong

Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan bahwa surat pemanggilan untuk Aditya Zoni sudah dijalankan.

Editor: taryono
Kolase Tribunlampung.co.id/Grid.id
Gugatan cerai Yasmine Ow terhadap suaminya, Aditya Zoni ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Cibinong. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gugatan cerai Yasmine Ow terhadap suaminya, Aditya Zoni ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Pasalnya, Aditya Zoni tidak menerima surat panggilan persidangan dari Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Hal tersebut terjadi lantaran pihak Yasmine tidak dapat menyertakan alamat terbaru Aditya Zoni.

Dengan demikian, sidang perdana cerai di Pengadilan Agama (PA) Cibinong tidak bisa dilanjutkan.

Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan bahwa surat pemanggilan untuk Aditya Zoni sudah dijalankan.

Namun sayangnya, alamat yang diberikan Yasmine Ow tersebut salah.

"Faktanya tergugat tidak hadir di persidangan, setelah dibaca relas, bahasa kitanya panggilan," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (1/6/2024).

"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos, dengan surat tercatat beritanya yang bersangkutan sudah pindah," sambungnya.

Dadang Karim menambahkan, Yasmine tidak mengetahui alamat terbaru dari Aditya.

"Ketika majelis hakim menanyakan kepada pihak penggugat dan kuasa hukumnya," ujar Dadang.

"Punyakah alamat yang baru ternyata prinsipal dalam hal ini Yasmine dengan kuasanya belum mengetahui alamat yang baru," tambahnya.

Atas alasan tersebut, gugatan cerai itu tidak dapat diterima.

"Persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena mesti dipanggil lagi. Sementara dipanggilnya ke mana tidak tahu."

"Supaya perkara ini selesai di register kami, maka majelis hakim mengambil sikap untuk menyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Yasmine Ow Enggan Bongkar Alasannya Gugat Cerai Aditya Zoni

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved