Berita Lampung

Realisasi Retribusi RPH Bandar Lampung hingga Mei Capai 49 Juta

Realisasi retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Bandar Lampung capai Rp 49 juta hingga Mei 2024.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kadistan Bandar Lampung Erwin. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Realisasi retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Bandar Lampung capai Rp 49 juta.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkot Bandar Lampung, Erwin saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

“Terhitung dari Januari hingga Mei 2024, realisasi retribusi RPH Bandar Lampung capai Rp 49.416.000 dan langung kita setorkan ke kas daerah,” kata Erwin, Senin (3/6/2024).

Sedangkan Erwin menyebut, target retribusi RPH Bandar Lampung tahun ini Rp179 juta.

Erwin juga mengungkapkan, retribusi yang ditarik pihaknya bukan hanya dari RPH saja.

“Tetapi juga terkait pemeriksaan terhadap hewan yang sudah dan sebelum dipotong di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Bandar Lampung,” bebernya.

Erwin pun memaparkan, RPH yang dikelola pihaknya hanya satu yang dipungut retribusinya.

“Tetapi ada juga yang di luar RPH yang dikenai retribusi seperti pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong di TPH," kata dia.

Menurutnya, retribusi pemeriksaan hewan yang dipungut di TPH sudah berdasarkan Peraturan Daerah Pasal 29 dan 30 Tahun 2011.

"Serta Perwali Nomor 87 Tahun 2011 tentang pemeriksaan terhadap hewan sebelum dan sesudah dipotong dengan besaran Rp35.000 per ekor untuk sapi, Kambing Rp7.000  per ekor dan Ayam Rp100," tuturnya.

"Di Bandar Lampung TPH yang aktif itu hanya dua. Dua TPH itu pun dalam sehari hanya satu atau dua sapi saja yang dipotong," bebernya.

Oleh karena itu dirinya tak membenarkan informasi terkait adanya retribusi dari TPH yang tidak disetorkan ke kas daerah.

"Kalau tidak disetorkan, tak mungkin muncul angka Rp 49.416.000,” bebernya.

Akan tetapi Erwin mengakui jika TPH yang masih aktif ini memang belum memiliki izin resmi.

Akan tetapi pihaknya telah mendorong TPH untuk menghimbau mengurus perizinannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved