Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasikan Aplikasi JMO di PDAM Bandar Lampung

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyosialisasikan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada karyawan PDAM Way Rilau, Selasa (4/6/2024).

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasikan Aplikasi JMO di PDAM Bandar Lampung - bpjskete1.jpg
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyosialisasikan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada karyawan PDAM Way Rilau, Selasa (4/6/2024).
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasikan Aplikasi JMO di PDAM Bandar Lampung - bpjskete2.jpg
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyosialisasikan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada karyawan PDAM Way Rilau, Selasa (4/6/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungBPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyosialisasikan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada karyawan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, Selasa (4/6/2024).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawa dalam kesempatan ini menjelaskan tentang Jamsostek Mobile (JMO).

Yakni aplikasi yang diperkenalkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan dan informasi terkait ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya dalam memudahkan peserta dalam mengakses layanan dan informasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui aplikasi JMO ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Sulistijo menjelaskan manfaat menjadi peserta BPJamsostek adalah terjaminnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aplikasi ini memberikan kemudahan layanan dan informasi kepada peserta, seperti:

- Melihat Saldo Jaminan Hari Tua (JHT): Peserta dapat memeriksa saldo JHT mereka melalui aplikasi JMO.
- Mengajukan Klaim: JMO memberikan kemudahan peserta untuk mengajukan klaim JHT

Mengakses Informasi: Peserta dapat menemukan informasi tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan, manfaat, dan ketentuan melalui aplikasi ini.

-Mendapatkan Kartu Peserta Digital: JMO memberikan kemudahan peserta untuk memiliki kartu peserta digital yang dapat digunakan sebagai bukti kepesertaan.

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di JMO:
* Buka aplikasi JMO
* Pilih menu Jaminan Hari Tua

- Klik Klaim JHT
- Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi antara lain, akumulasi saldo JHT maksimal Rp.10.000.000, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah non aktif.

- Jika semua syarat terpenuhi, maka akan tertera centang berwarna hijau.
- Klik "selanjutnya"
- Pilih sebab klaim di antaranya "Mengundurkan diri" atau "Pemutusan Hubungan Kerja".
- Klik "selanjutnya"

- laman akan menampilkan data kepesertaan untuk dicek oleh peserta.
- Jika data sudah benar pilih "Sudah"

- Berikutnya, lakukan verifikasi biometrik peserta dengan mengambil foto.
- Isi data NPWP dan Rekening lalu klik "selanjutnya"

- Pilih "selanjutnya"

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved