Berita Lampung

Disdikbud Bandar Lampung Buka 4 Jalur PPDB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung buka 4 jalur guna Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tapis Berseri.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Ristanti
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung Mulyadi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung buka 4 jalur guna Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tapis Berseri.

“Jalur penerimaan PPDB Bandar Lampung terdiri dari 4 jalur. Pertama jalur zonasi, lalu jalur zonasi bina lingkungan (biling)/afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan GTK, serta jalur prestasi,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung Mulyadi, Rabu (5/6/2024).

Mulyadi mengatakan, jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. 

“Jalur zonasi ini mendapatkan kuota jenjang SD paling sedikit 70 persen dan SMP 50 persen dari daya tampung sekolah,” jelasnya.

Jalur kedua yakni Zonasi Bina Lingkungan (Biling)/ Afirmasi.

Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

“Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah,” bebernya.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua yaitu jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua telah berpindah tugas ke daerah di mana peserta didik tinggal saat ini.

“Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah,” jelasnya.

“Jalur GTK yaitu jalur untuk peserta didik yang orang tuanya bertugas di sekolah tersebut,” terangnya.

Terakhir, jalur prestasi. Pada jalur ini, nilai rapor dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor 5 semester peserta didik dari sekolah asal (Kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6) dengan ketentuan sekolah terakreditasi A 15 persen dari jumlah siswa kelas 6. Sekolah terakreditasi B 10 persen dari jumlah siswa kelas 6. Dan Sekolah terakreditasi C 5 persen dari jumlah siswa kelas 6.

“Sementara prestasi di bidang non akademik, yaitu kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah,” paparnya.

"Apabila jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota dapat ditambahkan ke jalur zonasi dan jalur afirmasi/bina lingkungan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved