Berita Terkini Nasional
DPR Resmi Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ada Aturan Cuti Suami Jaga Istri Juga Lho!
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Dengan disahkannya aturan itu, ibu pekerja yang melahirkan dapat cuti hingga paling lama enam bulan.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/6/2024).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang? Setuju ya," ujar Ketua DPR Puan Maharani yang lalu mengetuk palu persetujuan.
RUU itu semula dinamakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Namun, ada perubahan nomenklatur dan menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 hari Pertama Kehidupan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengungkapkan RUU KIA ini terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.
Menurut Diah, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR.
Diah memaparkan, lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut.
Aturan pertama berkaitan perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Kehidupan.
Aturan kedua berkaitan dengan penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada 1000 hari kehidupan.
Lalu ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Dalam UU ini termaktub ibu pekerja mendapatkan cuti paling lama enam bulan.
Berbeda dengan aturan lama yang hanya memberikan waktu cuti maksimal tiga bulan.
Gubernur Dedi Mulyadi Diminta Bubarkan Ormas XTC yang Disahkan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy |
![]() |
---|
Herly Puji, Sekdis Dicopot Gubernur Bobby Nasution Gegara Minta Kado Ultah |
![]() |
---|
Santri Aniaya Santri Lainnya hingga Tewas Gegara Dendam Sering Dibully |
![]() |
---|
Massa Hancurkan Rumah Pelaku Pembunuhan Karyawati PNM di Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.