Berita Terkini Nasional

DPR Resmi Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ada Aturan Cuti Suami Jaga Istri Juga Lho!

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.

Editor: Teguh Prasetyo
Pixabay/StockSnap
Ilustrasi hamil. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. 

Dalam Pasal 4 ayat (3) tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan diatur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan, maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Bukan hanya itu, UU ini juga mengatur jatah cuti bagi suami. Bagi suami yang istrinya sedang melahirkan dapat memperoleh cuti 2 hingga 5 hari.

"Rancangan undang-undang ini menetapkan kewajiban suami mendampingi istri selama masa persalinan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Aturan tersebut di Pasal 6 ayat 2 huruf a yang berbunyi 'Cuti yang berhak diperoleh suami pada masa persalinan istri selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan'.

Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 huruf b, dijelaskan suami juga dapat cuti hingga 2 hari saat istri mengalami keguguran.

Pada Pasal 6 ayat 3 dijelaskan alasan khusus diberikan waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri dan anak.

Suami wajib mendampingi karena istri tengah mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kemudian anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Lalu, istri yang melahirkan meninggal dunia dan anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Berikutnya pada Pasal 4 ayat 4 tercantum aturan kewajiban suami selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri.

Yakni, suami wajib menjaga kesehatan istri dan anak.

Kemudian, suami wajib memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak.

Lalu, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan.

Selanjutnya, kewajiban mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar. (tribun network/mam/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved