Berita Terkini Nasional

Polwan yang Bakar Suami Sesama Polisi di Jawa Timur Tersangka KDRT

Akibat perbuatan polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), suaminya yang polisi Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) meninggal dunia.

Tribunnews.com
Polwan yang bakar suami sesama polisi di Jawa Timur tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Timur menetapkan polwan yang membakar suami sesama polisi sebagai tersangka KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Akibat perbuatan polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), suaminya yang polisi Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) meninggal dunia.

Briptu RDW meninggal setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang disebabkan istrinya Briptu FN.

Seorang polwan, Briptu FN nekat membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW karena tersulut emosi setelah uang belanja habis buat judi online.

Pasangan polisi ini berdinas di jajaran Polda Jawa Timur, sang istri Briptu FN anggota polwan Polres Mojokerto.

Sedangkan suaminya meninggal dunia, Briptu RDW anggota Polres Jombang.

Diketahui Briptu FN membakar suaminya memakai cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya selalu menghabiskan uang gajinya bermain judi online

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka. 

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024). 

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW. 

FN jengkel karena kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup. 

Dirmanto mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali. 

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya. 

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved