Berita Terkini Nasional
DPP PDIP Lapor ke Megawati Usai KPK Sita HP dan Buku Hasto Kristiyanto
Penyitaan terhadap sejumlah barang penting milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK, turut dilaporkan ke Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penyitaan terhadap sejumlah barang penting milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, turut dilaporkan ke Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Diketahui, penyitaan terhadap barang milik Hasto itu dilakukan KPK pada Senin (10/6/2024), di sela-sela pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan DPP PDIP telah menggelar rapat setelah KPK menyita sejumlah barang milik Hasto.
Penyitaan itu juga sudah dilaporkan kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Sudah dirapatkan oleh DPP dan sudah dilaporkan ke Ibu Ketum (Megawati)," ujar Ronny di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Adapun barang milik Hasto yang disita penyidik KPK ialah ponsel dan buku berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Selain barang milik Hasto, penyidik KPK turut menyita ponsel dan ATM kepunyaan staf Hasto, Kusnadi.
Ronny mengatakan pihaknya menyayangkan penyitaan itu.
Dia belum menjelaskan detail langkah PDIP seusai penyitaan barang-barang milik Hasto.
"Tentunya kalau dari kami tim hukum kami menyayangkan apa yang terjadi. Sedang dirapatkan teman-teman, nanti kita akan sampaikan," katanya.
KPK Jebak Staf Hasto?
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK ke dewan pengawas KPK.
Hal tersebut lantaran tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Hasto, seperti HP dan buku.
Bahkan, buku milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang disita KPK berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Demikian disampaikan tim kuasa hukum Hasto dan stafnya bernama Kusnadi, Ronny Talapessy, di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Ronny pada hari ini telah resmi melaporkan penyidik yang menyita barang dari milik Hasto dan Kusnadi ke Dewas KPK.
Diceritakan, sebelum disita KPK, buku Hasto berada di tas Kusnadi.
Selain buku dan handphone, ada juga barang-barang pribadi Hasto di tas yang sama.
Adapun penyidik KPK menyita handphone milik Hasto dan Kusnadi pada saat pemeriksaan kasus korupsi Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) kemarin.
"Buku tersebut terkait dengan pemenangan pilkada se-Indonesia dari PDI Perjuangan. Itu adalah kebijakan-kebijakan partai, terkait dengan strategi dan pemenangan pilkada Indonesia," ucap Ronny.
Ronny mengatakan, Hasto tidak menerima sama sekali surat berita acara penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Ronny menjelaskan proses penyitaan barang-barang pribadi Hasto.
Dia menyebut, saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menghampiri Kusnadi.
Kepada Kusnadi, Rossa menyampaikan dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai dua.
"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP, Mas Hasto Kristiyanto."
"Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai dua," kata Ronny.
"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil."
"Sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai dua," sambungnya.
Namun, yang terjadi adalah Kusnadi digeledah.
Barang-barang yang dibawa Kusnadi juga disita.
"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan."
"Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai dua langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Ronny mengaku keberatan atas insiden yang dilakukan oleh penyidik KPK. Karena, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini."
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.
"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak."
"Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambung Ronny.
Ronny menganggap perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada perintah penyitaan dari pengadilan negeri.
Penyitaan Ponsel Staf Hasto Dinilai Bentuk Pelanggaran Penyidik KPK
Di sisi lain, pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangannya karena menyita handphone (HP) Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
Airlangga menilai, tindakan tersebut menunjukkan adanya penurunan nilai di tubuh KPK, pelanggaran etik hingga kerontokan integritas.
Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya guncangan krisis integritas yang luar biasa sedang melanda KPK.
Padahal seharusnya, lembaga antirasuah itu bisa menjadi sebagai contoh dan patron integritas oleh masyarakat.
"Betul-betul sebuah problem etik dan ini sangat serius karena berdampak buruk. Penyidik KPK bertindak melampaui otoritasnya," kata Airlangga kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Airlangga mengkritisi cara penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan HP Hasto dan Kusnadi.
Sebab, Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan. Penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.
"Dibilangnya dipanggil Pak Hasto, tapi ternyata tidak. Ini kan bentuk pengelabuan atau penipuan. Proses yang berlangsung juga cacat etis, pencederaan hukum dan supremasi hukum tidak berjalan," ujarnya.
Airlangga berpendapat KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK.
Menurutnya, sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik sehingga harus dihormati.
Sebab, dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Airlangga berpandangan sikap penyidik KPK terhadap Hasto mengindikasikan pandangan publik terkait kondisi politik.
Dia menuturkan banyak pihak juga mengisukan KPK berpotensi menjadi alat politik untuk Pemilu 2024.
KPK dipandang sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Sulit membantah jika ada anggapan bahwa KPK menjadi alat negara, politisasi juga menjadi sangat masuk akal karena menjelang Pilkada 2024 dan kerenggangan di elit partai politik," imbuh Airlangga.
KPK Klaim 'Cium' Keberadaan Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mengklaim telah mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku dan siap untuk dilakukan penangkapan.
Diketahui, Harun Masiku merupakan politisi PDIP. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Klaim KPK terkait keberadaan Harun Masiku tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Saya pikir sudah (dideteksi) penyidik," kata Alex saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Alex berharap dalam sepekan ini penyidik KPK dapat menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak awal 2020 lalu.
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," ujarnya.
Alasan Sekjen PDIP Diperiksa
Mengenai hal itu, Alexander menjelaskan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024) tak berkaitan dengan politik.
Alex memastikan tidak ada pihak yang mengintervensi pimpinan KPK terkait pemeriksaan Hasto.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Hasto merupakan hal yang wajar dalam proses penyidikan.
Alex berpendapat pemeriksaan ini bisa jadi karena penyidik mendapat informasi baru mengenai lokasi Harun Masiku.
"Ini normatif saja. Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan begitu kan."
"Sehingga apa muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi," ucapnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
| Pembunuh Wanita hingga Buang Jasad ke Sungai Bungo Ditangkap Polisi, Ternyata Pacarnya |
|
|---|
| Ular Piton 5 Meter Ditemukan Sembunyi di Bawah Lantai Ruang Tamu Rumah Warga |
|
|---|
| Remaja Bunuh Pacar Gegara Sering Pergi ke Hotel Bareng Pria Lain, Mengaku Hamil |
|
|---|
| Awal Mula Wanita Muda Tak Berpakaian Lengkap Ditemukan di Semak Belukar, Terkulai Lemas |
|
|---|
| ART Nekat Mencuri Harta Majikan Demi Transfer Uang ke Suami, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DPP-PDIP-Lapor-ke-Megawati-Usai-KPK-Sita-HP-dan-Buku-Hasto-Kristiyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.