Berita Lampung
Kata MUI Lampung Terkait Kurban Online Idul Adha, Sah atau Tidak?
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung, Dr. H. Akhmad Ikhwani, L.c., M.A menceritakan sejarah Idul Adha dan makna yang terkandung di baliknya.
Penulis: Fenty Novianti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Hari Raya Idul Adha biasa disebut hari raya kurban rupanya memiliki sejarah yang panjang dan makna yang mendalam.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung, Dr. H. Akhmad Ikhwani, L.c., M.A menceritakan sejarah Idul Adha dan makna yang terkandung di baliknya.
“Secara umum, Idul Adha berarti hari raya kurban. Secara bahasa, Idul Adha disebut Idul Udhiyah yang artinya kurban. Pada hari raya ini di mana kita akan mengenang peristiwa Nabi Ibrahim AS ketika diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Pada saat hendak disembelih, Allah menggantinya dengan seekor domba yang besar,” ucap Akhmad Ihwani saat ditemui pada Selasa (11/06/2024).
Akhmad menjelaskan tentang hukum berkurban bagi umat muslim. Ia berujar hukumnya sunah muakkadah. Di mana ibadah kurban sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
“Hukum berkurban yaitu sunnah muakkadah, artinya sunah yang sangat ditekankan atau sangat dianjurkan. Allah juga memerintahkan untuk sebagian harta kita untuk berkurban. Sejumlah hadist menyebutkan bahwa amal ibadah yang paling Allah sukai adalah berkurban,” tuturnya.
Bagi beberapa orang yang ingin berkurban harus memperhatikan hewan kurban tak cacat atau tak terkena penyakit mulut dan kuku. Selain berkurban secara langsung, Akhmad juga menyinggung soal kurban online menurut pandangan agama tetap saja sah.
“Tetap sah tidak ada masalah, itukan diwakilkan oleh salah satu lembaga untuk berkurban, dan hukumnya tetap sah,” ujarnya.
Pembagian hewan kurban ada aturannya tersendiri, sebagian hewan kurban bisa disedekahkan tetapi sebagiannya boleh dikonsumsi untuk keluarga.
“Sebagian disunahkan untuk disedehkahkan, ada yang dimakan dengan keluarga, dan mengatakan wajib untuk disedekahkan,”kata dia.
Lanjut Akhmad, ia menerangkan hukum tentang memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban. Bagi Anda yang sudah niat untuk berkuban sejak awal disunahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut.
“Hukumnya disunahkan bagi orang yang mau berkurban sejak awal, sebaiknya jangan memotong apapun baik dari kuku dan rambut sampai nanti penyembelihan. Tetapi kalau mendekati Idul Adha baru terpikirkan ingin berkurban dan sudah memotong kuku serta rambutnya, ya tidak apa-apa hukumnya bukan haram tetapi makruh,” ungkapnya.
Melihat animo masyarakat dalam menyambut Idul Adha tahun ke tahun tentunya sangat antusias. Penyembelihan hewan kurban menjadi ciri khas saat Idul Adha.
Terlebih di tahun ini Pemerintah dan Muhammadiyah sepakat bahwa Idul Adha jatuh pada 17 Juni 2024. Akhmad juga memiliki harapan untuk Idul Adha kali ini agar masyarakat selalu rukun dan damai.
“Idul Adha antara Pemerintah dan Muhammadiyah bareng di tahun ini. Tentu harapannya jadi salah satu momen kebersamaan semua elemen masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaannya nanti saya harap tidak ada kendala. Semoga masyarakat saaling peduli, semakin rukun damai dan saling menghormati,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fenty Novianti)
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Ismet Roni Tak Maju sebagai Calon Ketua di Musda XI Golkar Lampung |
![]() |
---|
Musda 31 Agustus, Golkar Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua Besok |
![]() |
---|
Kesaksian Rustomi, Korban Selamat KM Tegar Jaya Tenggelam di Perairan Pesawaran |
![]() |
---|
Musda XI Golkar Lampung Digelar 31 Agustus, Bahlil Lahadalia Bakal Hadir Bersama 60 Pengurus DPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.