Berita Lampung

Pengedar Sabu Dibekuk Polres Lampung Tengah saat Hendak COD

Pria berinisial AL (35) asal Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tak berkutik ketika polisi menyergapnya, Sabtu (15/6/2024)

|
Dok Polres Lampung Tengah
Barang bukti sabu diamankan Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pengedar narkoba dibekuk personel Polres Lampung Tengah saat hendak COD sabu.

Pria berinisial AL (35) asal Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tak berkutik ketika polisi menyergapnya, Sabtu (15/6/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, saat itu AL sedang sendirian di sebuah gubuk tak jauh dari rumahnya.

"Di gubuk tersebut diduga AL hendak melakukan COD atau transaksi narkoba jenis sabu," ujarnya, Minggu (16/6/2024).

"Namun, aksi tersebut digagalkan. Lalu AL dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah," imbuhnya.

Feabo mengatakan, hal itu terbukti saat jajaran Polsek Gunung Sugih mendapati barang bukti 5 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, serta 2 bungkus plastik sedang yang juga berisi narkotika jenis sabu.

Saat barang bukti didapatkan, AL mengakui bahwa ketujuh bungkus narkotika itu adalah miliknya.

Total barang bukti sabu-sabu yang diduga akan dijual pelaku yakni seberat 6,06 gram.

"Pelaku sempat membuang 5 bungkus barang bukti di lantai gubuk, namun diketahui personel kami," ujarnya.

"AL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved