Berita Terkini Nasional
Motif Pemuda di Kuningan Tega Bunuh Pacar dan Tinggalkan Jasadnya di Hotel
Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam kamar mandi hotel melati di Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan, jika terduga pelaku diketahui berinisial FAR (26) warga Kecamatan Maleber.
Kapolres mengungkap, jika korban dengan pelaku ini diduga ada jalinan asmara.
"Iya, untuk korban dengan pelaku ini diduga berpacaran," ujar AKBP Willy Andrian saat ungkap kasus di depan awak media pada Rabu (19/6/2024).
AKBP Willy Andrian menjelaskan, kronologi kasus penemuan jasad diduga kuat akibat aksi nekat sang kekasih yang melakukan perampasan nyawa korban ANH.
Hal ini jelas diketahui telah direncanakan jauh hari sebelum nyawa korban hilang di lokasi kejadian.
"Jadi pada Minggu (16/6/2024), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan."
"Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di penginapan tersebut," ujarnya.
Kapolres mengungkap, pelaku dan korban itu melaju dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor Honda ADV berwarna merah.
"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di hotel."
"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya, untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.
Masuk pergantian waktu atau pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Willy, saat korban tertidur tersangka melakukan perampasan nyawa korban menggunakan pisau.
"Ketika itu, si tersangka kemudian membunuh korban."
"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," katanya.
Kapolres menambakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Dilarang Beri Keterangan
| Temuan Mengejutkan Saat Polisi Selamatkan Remaja Putri yang Disekap WNA di Hotel |
|
|---|
| Pemicu Ayah di Jambi Tewas Dikeroyok di Depan Keluarga, Dibabat Pakai Sajam |
|
|---|
| Remaja Pria Ditemukan Akhiri Hidup di Gubuk Sawah, Keluarga Tolak Autopsi |
|
|---|
| Dekan AR Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penganiayaan Dosen Unib Naik Penyidikan |
|
|---|
| Nasib Tahanan Asusila Polresta Pulau Ambon, Tewas setelah Satu Jam Masuk Rutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tercium-Bau-Busuk-Kakek-di-Wonosobo-Tanggamus-Ditemukan-Meninggal-di-Rumahnya.jpg)