Berita Terkini Nasional

Motif Pemuda di Kuningan Tega Bunuh Pacar dan Tinggalkan Jasadnya di Hotel

Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam kamar mandi hotel melati di Kuningan, Jawa Barat.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi garis polisi. Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam kamar mandi hotel melati di Kuningan, Jawa Barat. Diketahui, warga Kuningan, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad wanita dalam kamar mandi di satu hotel melati pada Selasa (18/6/2024) siang. Jasad wanita yang diketahui berinisial ANH (20) warga DKI tersebut, ternyata korban pembunuhan pacar, yang diketahui berinisial FAR (26), warga Kecamatan Maleber. 

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan, jika terduga pelaku diketahui berinisial FAR (26) warga Kecamatan Maleber.

Kapolres mengungkap, jika korban dengan pelaku ini diduga ada jalinan asmara.

"Iya, untuk korban dengan pelaku ini diduga berpacaran," ujar AKBP Willy Andrian saat ungkap kasus di depan awak media pada Rabu (19/6/2024).

AKBP Willy Andrian menjelaskan, kronologi kasus penemuan jasad diduga kuat akibat aksi nekat sang kekasih yang melakukan perampasan nyawa korban ANH.

Hal ini jelas diketahui telah direncanakan jauh hari sebelum nyawa korban hilang di lokasi kejadian.

"Jadi pada Minggu (16/6/2024), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan."

"Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di penginapan tersebut," ujarnya.

Kapolres mengungkap, pelaku dan korban itu melaju dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor Honda ADV berwarna merah.

"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di hotel."

"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya, untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.

Masuk pergantian waktu atau pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Willy, saat korban tertidur tersangka melakukan perampasan nyawa korban menggunakan pisau.

"Ketika itu, si tersangka kemudian membunuh korban."

"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," katanya.

Kapolres menambakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Dilarang Beri Keterangan

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved