Berita Terkini Nasional
Pemuda yang Bunuh Pacar di Kuningan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
FAR (26), pemuda yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, ANH (20), terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Tribunlampung.co.id, Kuningan - FAR (26), pemuda yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, ANH (20), terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui, warga Kuningan, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad wanita dalam kamar mandi di satu hotel melati pada Selasa (18/6/2024) siang.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menegaskan, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun.
Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Di sisi lain, AKBP Willy Andrian juga mengungkap motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap pacarnya itu.
"Kasus kematian korban, diketahui pelaku dan korban ini merupakan pasang kekasih."
"Kemudian, pelaku bertindak menghilang nyawa korban, diduga akibat muncul kecemburuan yang dialami pelaku selama berpacaran dengan korban," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Kapolres mengungkap, dari aksi pelaku yang tega menghilangkan nyawa korban, ini berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Kuningan hampir setengah hari.
"Untuk pelaku yang kami tangkap, dari informasi temu mayat itu kamar hotel, kurang dari 12 jam, petugas kami langsung melakukan penangkapan pelaku di satu tempat tertentu," kata Kapolres lagi.
Selanjutnya, kata Willy, dari penangkapan tersangka pembunuhan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menghilangkan nyawa korban.
"Jadi, selain pelaku kami amankan, ada sejumlah barang bukti yang berhasil petugas amankan juga."
"Di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berpelat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya," katanya.
Korban Pembunuhan Pacar
Teka-teki penemuan jasad wanita dalam kamar mandi hotel melati di Kuningan, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kuningan.
Jasad wanita yang diketahui berinisial ANH (20) warga DKI tersebut, ternyata korban pembunuhan.
Diketahui, warga Kuningan, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad wanita dalam kamar mandi di satu hotel melati pada Selasa (18/6/2024) siang.
Usai dilakukan penyelidikan, jajaran Polres Kuningan berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan terhadap ANH.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan, jika terduga pelaku diketahui berinisial FAR (26) warga Kecamatan Maleber.
Kapolres mengungkap, jika korban dengan pelaku ini diduga ada jalinan asmara.
"Iya, untuk korban dengan pelaku ini diduga berpacaran," ujar AKBP Willy Andrian saat ungkap kasus di depan awak media pada Rabu (19/6/2024).
AKBP Willy Andrian menjelaskan, kronologi kasus penemuan jasad diduga kuat akibat aksi nekat sang kekasih yang melakukan perampasan nyawa korban ANH.
Hal ini jelas diketahui telah direncanakan jauh hari sebelum nyawa korban hilang di lokasi kejadian.
"Jadi pada Minggu (16/6/2024), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan."
"Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di penginapan tersebut," ujarnya.
Kapolres mengungkap, pelaku dan korban itu melaju dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor Honda ADV berwarna merah.
"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di hotel."
"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya, untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.
Masuk pergantian waktu atau pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Willy, saat korban tertidur tersangka melakukan perampasan nyawa korban menggunakan pisau.
"Ketika itu, si tersangka kemudian membunuh korban."
"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," katanya.
Kapolres menambakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Dilarang Beri Keterangan
Pihak manajemen serta karyawan hotel melati di Kuningan, yang menjadi tempat ditemukannya jasad wanita dalam kamar mandi, dilarang untuk memberikan keterangan.
Diketahui, warga Kuningan, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad wanita dalam kamar mandi di satu hotel melati pada Selasa (18/6/2024) siang.
Tak hanya dilarang untuk memberikan keterangan, pihak manajemen hotel melati tersebut juga melakukan penutupan atas arahan kepolisian.
Pihak manajemen hotel melati, yang terletak di Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, Kuningan, Jawa Barat itu, langsung membuat keputusan untuk tidak menerima pengunjung untuk sementara waktu.
"Iya, berdasarkan arahan polisi, untuk jasa penginapan kami melakukan penutupan sementara," kata Asep (40) karyawan hotel setempat saat ditemui di hotel tersebut, Selasa (18/6/2024) malam.
Penutupan jasa penginapan, Asep mengaku tidak mengetahui sampai kapan.
Sebab, berdasarkan perintah polisi bahwa lokasi temu jasad harus steril.
"Iya, untuk kembali buka dan menerima pengunjung untuk nginep, saya tidak tahu."
"Silakan tanya ke Polres," katanya.
Menyinggug soal siapa sosok jasad perempuan tanpa identitas tersebut, Asep mengatakan, semua karyawan atau manajemen tidak boleh memberikan keterangan kepada siapapun.
"Atas kejadian ini, kami tidak boleh berkomentar."
"Semua keterangan soal temuan jasad sudah ditangani polisi," katanya.
Peristiwa penemuan jasad wanita tanpa busana di kamar mandi hotel di Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, mendapat tanggapan dari petugas kepolisian sektor setempat.
"Mengenai kejadian penemuan jasad semua sudah ditangani Polres," kata Kapolsek AKP Bekti saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Selasa (18/6/2024).
Menyinggung soal kejadian hingga korban ditemukan tak bernyawa, kata dia, petugas Polsek Cilimus hanya melakukan pendampingan saat unit Inafis Reskrim Polres Kuningan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Iya, untuk keterangan sebab kematian korban semua ditangani Polres."
"Kemudian, kami hanya mendampingi saat anggota Reskrim melakukan evakuasi korban dan olah TKP tadi," ujarnya.
Penemuan jasad wanita di sebuah hotel menjadi perhatian warga Kuningan.
Korban ditemukan di dalam kamar mandi dan tidak menggunakan busana sama sekali.
Hotel tersebut letaknya tidak jauh dari Markas Danramil 1510 Cilimus,
Menurut keterangan Danramil 1510 Cilimus, Kapten Arm Hambali, jasad perempuan tanpa identitas itu ditemukan tergeletak di kamar mandi Hotel Mutiara kamar ST 01 Jalan Raya Bandorasa Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Selasa (18/6/2024) siang.
"Data awal kami terima, katanya korban pertama kali ditemukan oleh karyawan hotel pada pukul 09.00 WIB saat melakukan pengecekan kamar," ujar Hambali kepada wartawan.
Selain itu, kata Danramil, saat karyawan hotel akan melakukan pengecekan kamar melalui jendela terlihat ada bercak mencurigakan berwarna merah yang tidak jauh dari jasad korban.
"Akibat merasa panik, akhirnya pihak hotel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilimus."
"Pukul 10.30 WIB pihak polsek dan Babinsa Bandorasawetan pun langsung mendatangi TKP," ujarnya.
Usia mendapat laporan dari pihak hotel, petugas berdatangan untuk melihat kondisi dan melakukan evakuasi korban.
"Ketika pintu terkunci, akhirnya pihak hotel dibantu anggota Polsek Cilimus terpaksa membongkar fentilasi kamar mandi."
"Korban tanpa busana dengan luka di leher," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Bandorasawetan, Kuningan digegerkan dengan kabar penemuan jasad wanita di kamar mandi hotel melati.
Korban ditemukan tergeletak dalam kondisi korban tanpa busana.
"Kabarnya benar ada jasad di kamar mandi hotel, terus jasad itu adalah wanita," kata Rahman (35) warga setempat, Selasa (18/6/2024).
Rahman mengaku, muncul kabar penemuan jasad itu muncul sekitar pukul 10. 00 WIB.
"Ya, Kalau geger informasi ada jasad di hotel itu tadi jam 10 pagi."
"Tapi saya enggak tahu jelas, karena kondisi di dalam kamar hotel," katanya.
Iman (27) warga desa setempat, membenarkan adanya informasi penemuan jasad di hotel.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya petugas kepolisian dan petugas TNI Kecamatan Cilimus, berdatangan ke lokasi kejadian.
"Informasi penemuan jasad sepertinya benar, tadi pas lewat hotel itu banyak polisi dan tentara juga," katanya.
Sekadar informasi, lokasi penemuan jasad di kamar mandi itu berlangsung di Hotel Mutiara.
Secara lokasi, hotel itu berada di Jalan Raya Bandorasawetan atau tidak jauh dari lampu merah di simpang empat jalur Kuningan-Cirebon.
( Tribunlampung.co.id / TribunCirebon.com )
| Berduaan dengan Oknum TNI, Ibu Bhayangkari Tak Berkutik Diciduk Suami Sah |
|
|---|
| Kondisi Jasad Bayi Membusuk di Lemari Indekos, Terbungkus Seprai dan Sarung Bantal |
|
|---|
| Kesaksian Tetangga terkait Kebakaran Rumah yang Merenggut Nyawa Warga Jombang |
|
|---|
| Warga Curiga Banyak Lalat, Ternyata Jasad Bayi Membusuk di Lemari Kamar Indekos |
|
|---|
| Nasib ASN yang Selingkuh dengan Anggota Polisi Polres Nganjuk, Bakal Kena Sanksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Geger-Penemuan-Jasad-Wanita-dalam-Kamar-Mandi-Hotel-Melati-di-Kuningan.jpg)