Berita Lampung

Polres Pesawaran Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu di Kedondong

Kedua pria tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba pada Kamis (20/6/2024) di Lapangan Tritura, Kecamatan Kedondong.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Polres Pesawaran.
Kedua pelaku yang ditangkap oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Aparat Satnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Kedua pria tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba pada Kamis (20/6/2024) di Lapangan Tritura, Kecamatan Kedondong.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial IJ (25) dan AD (25) keduanya warga Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.

Nufi menjelaskan, saat ditangkap, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku.

“Saat diperiksa Tim Opsnal, petugas menemukan barang haram tersebut,” kata Nufi, Sabtu (22/6/2024)

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Sabu yang diamankan tersebut dengan berat bruto 0,20 gram dan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Pcx Warna hitam nopol BE 2153 QE.

Kemudian Tim Opsnal meringkus kedua pelaku dan diamankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Nufi menjelaskan penangkapanya bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved