Berita Lampung

Anggota DPR RI Sebut Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Tidak Dalam Waktu Dekat

Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S Yahman prediksi pemekaran 3 kabupaten di Lampung tidak akan berlangsung segera karena masih ada moratoriun DOB.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/ Riyo Pratama
Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S Yahman prediksi pemekaran 3 kabupaten di Lampung tidak akan berlangsung segera karena masih ada moratoriun DOB. 

Tribunlampung.co id, Bandar Lampung - Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S Yahman prediksi pemekaran 3 kabupaten di Lampung tidak akan berlangsung segera. 

Diketahui informasi bakal mekarnya Kabupaten Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Natar Agung dari Lampung Selatan, dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah menjadi bahasan hangat.

Menurut anggota Komisi ll DPR RI, Endro S Yahman pemekaran tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium daerah otonomi baru (DOB).

Meski pemerintah pusat disebut setuju pemekaran 3 kabupaten di Lampung berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024, pada 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.

Pemekaran daerah baru bisa dilakukan jika moratorium DOB dicabut. 

"Sekarang ada sekitar 300 usulan DOB, yang masih tertahan, karena ada moratorium," kata Endro saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

Atas informasi itu Endro mengundang 26 kepala daerah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Tengah, serta Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham dan Komite DPD RI pada hari ini, Senin 24 Juni 2024.

Endro S Yahman mengatakan, rapat panja ini membahas Daerah Otonom Lama (DOL), bukan Daerah Otonom Baru (DOB).

"Sehingga, saya pastikan ini bukan pembahasan mengenai pemekaran," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki tugas merevisi dan membuat RUU daerah lebih dari 200 buah, prosesnya sedang berjalan. Hal itu dilakukan karena ada UU yang tadinya menginduk bentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat) diganti menjadi NKRI.

"Hal ini terjadi karena di masa lalu tidak sempat dan tidak terpikirkan akan menjadi masalah ketatanegaraan, sehingga harus diganti. Umumnya ini provinsi lama yang dibentuk dimasa kemerdekaan," jelas Endro.

Endro mengatakan, Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21, pada 3 Juni 2024 memerintahkan untuk membahas penyusunan RUU untuk daerah yang sudah ada saat ini tapi belum dinaungi UU.

"Juga revisi UU daerah, misal yang kemarin sudah selesai Provinsi Bali itu UU nya masih gabung dengan NTB, trus dibikin UU untuk provinsi Bali. Provinsi Lampung UU-nya masih gabung dengan Provinsi Sumsel, dan lain lain," kata dia.

"Belum lagi sejenis ini di tingkat kabupaten. Pembahasan di cluster II ini ada 26 UU pemda yang akan direvisi termasuk UU Kabupaten Lamsel, Lamteng dan Lampura di Provinsi Lampung," sambungnya.

Endro melanjutkan, perlu dilakukan revisi karena mandat UU bhw setiap keberadaan pemerintah daerah harus dinaungi oleh 1 UU. Misal Provinsi Lampung UU-nya masih dengan UU Provinsi Sumatera Bagian Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved