Berita Terkini Nasional
Ibunda Pegi Minta Bantuan Presiden Jokowi, Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda
Kecewa setelah sidang praperadilan anaknya ditunda, ibunda Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, meminta bantuan kepada Jokowi.
Tribunlampung.co.id, Cirebon - Kecewa setelah sidang praperadilan anaknya ditunda, ibunda Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.
Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini (48), meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan terkait kasus hukum yang menimpa anaknya.
Permohonan tersebut disampaikan Kartini setelah sidang praperadilan gugatan status tersangka kepada Pegi, ditunda.
Sidang itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.
Hakim tunggal menunda hingga 1 Juli 2024 karena pihak termohon, Polda Jabar, tak datang.
"Saya sangat kecewa karena sidang ditunda sampai tanggal 1 Juli 2024," ujar Kartini saat ditemui di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin.
Kartini mengaku tidak memahami alasan penundaan sidang tersebut.
"Apakah karena kurang bukti atau polisi tidak hadir, yang jelas polisinya tidak ada," ucapnya.
Ia berharap proses praperadilan segera selesai dan anaknya, Pegi, segera dibebaskan.
"Karena dia tidak bersalah," jelas dia.
Selain itu, Kartini juga memohon bantuan langsung dari Presiden Jokowi untuk membebaskan Pegi yang menurutnya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
"Saya minta tolong kepada Pak Jokowi untuk membebaskan anak saya. Jangan zalimi kami, kami orang miskin. Tolong bebaskan anak saya," katanya.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jabar menangkapnya di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Bahkan, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Pegi disebut sebagai otak kejahatan yang membuat Vina dan Eki meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.
Vina dan Eki ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, dengan kondisi seakan-akan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, ternyata mereka menjadi korban penganiayaan anggota geng motor.
Sebelumnya, delapan orang telah dijebloskan ke dalam penjara. Tujuh orang dihukum seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendekam delapan tahun. (*)
Siasat Jahat Penyidik
Di sisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan menduga ada siasat jahat dari penyidik Polda Jabar sehingga mereka tak hadir sidang praperadilan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Mengetahui hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membongkar dugaan siasat jahat dari para penyidik Polda Jabar tersebut.
Satu di antara tim kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili menduga, jika Polda Jawa Barat sengaja tak hadir agar sidang praperadilan yang diinginkan Pegi Setiawan, gugur.
"Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami berharap Polda Jawa Barat hadir di hari ini," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari live Kompas Tv, Senin (24/6/2024).
"Kami menduga ini ada unsur kesengajaan, agar kasus ini P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," tambahnya.
Menyikapi tak hadirnya Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan ini, Niko Kili Kili meminta jaksa objektif.
"Kami meminta jaksa objektif dalam melihat perkara ini. Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjurkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Niko Kili Kili menantang Polda Jawa Barat untuk bertarung adil terkait status tersangka Pegi Setiawan.
Tak hanya itu, Niko Kili Kili menilai saat ini, Polda Jawa Barat membiarkan permasalahan kasus Vina Cirebon menjadi liar.
"Kami meminta fight secara gentle man. Kalau polisi merasa benar. Ayo kita sama-sama fight secara hukum," paparnya.
"Polda Jabar harus hadir, agar masyarakat jangan dibuat bingung," tambahnya.
Niko Kili Kili optimis jika Pegi Setiawan akan bebas.
"Asalkan tak digugurkan sidang praperadilan ini, kami sangat optimis Pegi Setiawan pasti bebas," tuturnya.
Cara klasik
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin tegas menyatakan jika tak hadirnya Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan menambah panjang daftar kejanggalan.
Tak hadirnya Polda Jawa Barat di PN Bandung disebut siasat untuk menggugurkan putusan praperadilan.
"Kalau sampai praperadilan ini gugur, dan P21. Kita patut menduga ini semakin janggal," ujarnya dilihat TribunnewsBogor.com dari SindoNewsTv.
"Ini ada kesengajaan. Jangan pakai cara-cara klasiklah," sambungnya.
Dengan sedikit menyentil, Insank Nasruddin pun menduga jika Polda Jawa Barat tak mau dikoreksi.
"Kenapa tidak hadir? Apa Polda Jabar tak mau dikoreksi kinerjanya? Kalau seperti ini, maka akan timbul lagi dugaan," tegasnya.
Lebih lanjut, Insank Nasruddin menegaskan, jika pihaknya hanya ingin membuktikan jika Pegi Setiawan bukan Perong.
"Kami bukan mau menunjukkan siapa menang dan kalah. Kami ingin membuktikan jika Pegi Setiawan bukanlah Perong," tuturnya.
"Ayo kita buktikan, jika Pegi Setiawan bukan Perong. Artinya Polda Jabar salah orang, salah ciri-ciri, salah alamat," tambahnya.
Hakim Sidang Praperadilan Tegas
Seolah 'mengancam' para penyidik Polda Jabar, hakim yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon, tegas menyebut tak ada kepentingan.
Atas dasar itu, hakim sidang praperadilan yang diketahui bernama Eman Sulaeman itu menegaskan jika ia tak akan bisa dipengaruhi siapapun dalam sidang yang dipimpinnya tersebut.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.
Eman Sulaeman pun menegaskan jangan ada yang berani coba-coba mempengaruhi dirinya.
Ia mengatakan, dirinya akan mengabaikan siapapun yang akan mempengaruhinya.
Eman Sulaeman bahkan mempertaruhkan kredibiltasnya selama ini sebagai seorang hakim.
"Kalaupun ada yang mencoba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," kata Eman Sulaeman dikutip dari Kompas TV, Senin (24/6/2024).
Dirinya menegaskan kalau ia tak ada kepentingan sama sekali dalam perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh," kata dia.
Bahkan menurut Eman Sulaeman, kredibilitasnya sebagai hakim sudah diketahui pengacara-pengacara di Kecamatan Sumber, Kota Cirebon.
Diketahui, Eman sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim tahun 2016-2018.
"Kalau pengacara-pengacara Sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu," jelasnya.
Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti, terlihat menganggukan kepalanya.
Eman Sulaeman pun kembali menegaskan dirinya tak ada kepentingan apapun.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tegasnya.
Seharusnya, sidang Praperadilan Pegi Setiawan digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung.
Namun pihak Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan PN Bandung.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda pekan depan, 1 Juli 2024.
Ia pun mengancam kepada pihak termohon jika tak datang lagi, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Sah dan patut, datang atau tidak datang, kita lanjut," kata dia.
Sebab, dirinya menghargai kuasa hukum Pegi Setiawan yang sudah datang jauh-jauh dari Cirebon.
"Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi gak ada sidang," kata Eman Sulaeman.
Eman juga mengatakan kalau dirinya ingin perkara tersebut lebih cepat.
"Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )
| Telepon Misterius Jadi Awal Rizal 'Punya' Ferrari Rp4,2 Miliar, Sempat Tolak Rp5 Juta |
|
|---|
| 'Syuting' Konten Terlarang, Pasangan Ini Digerebek Polisi, Ditemukan 40 Video Asusila |
|
|---|
| Tragis, Ahmad Tewas Usai Terpental 5 Meter, Ban Truk yang Diperbaiki Meledak |
|
|---|
| Geger Temuan Janin di Bawah Ranjang, Terbongkar Setelah Ibu Masuk Rumah Sakit |
|
|---|
| Baru 6 Hari Dilantik, Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 M, Sempat Tebar Janji Manis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kartini-ibunda-Pegi-Setiawan-tidak-bisa-menjenguk-anaknya.jpg)