Berita Terkini Nasional

Sidang Praperadilan Pegi atas Kasus Vina Ditunda, Kuasa Hukum Antisipasi 'Drama' Penyidik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Tribun Jabar / Muhamad Syarif Abdussalam
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024).

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Majelis hakim pun menjelaskan alasan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut.

Sidang ditunda lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar. 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan berdasarkan putusan hakim, sidang ditunda karena termohon tidak datang. 

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ ujar Toni, di PN BandungSenin (24/6/224).

Toni menyebut opsi penundaan sidang antara hari Kamis (27/6/2024) dan Senin (1/7/2024). 

Ditanya tanggapannya soal ketidakhadiran pihak termohon, Toni menyebut hal itu merupakan strategi untuk mengulur-ngulur waktu. 

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni. 

Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi ‘drama’ dengan menyurati Jaksa Agung agar mengatensi, mengingatkan kepada kejaksaan tinggi agar hati-hati menyatakan berkas lengkap.

Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. 

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja, penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan Scientific Crime Investigation."

"Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masih ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang.” 

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi, itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved