Berita Lampung

Promosikan Judi Online, 5 Selebgram Metro Ditangkap Polisi

Lima selebgram asal Metro Lampung ditangkap polisi usai mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Metro
Lima selebgram Metro ditangkap setelah promisikan judi online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lima selebgram asal Metro Lampung ditangkap polisi usai mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, selebgram yang ditangkap atas dugaan promosi judi online itu ialah Putri Meliyana (20) dengan nama akun Instagram @putri_melianna, Dani Febriansyah (21) dengan nama akun Instagram @xtrieee_, dan Bima Aditya Oktarico (31) dengan nama akun Instagram @iam_ara21.

Kemudian Bian Andini (19) dengan nama akun Instagram @biyanandinii_ , dan Nova Erliza Anggraini (21) dengan nama akun Instagram @nva_erliz.

Tersangka atas nama Putri Meliyana, Bima Aditya Oktarico, Bian Andini, dan Nova Erliza merupakan warga Kecamatan Metro Pusat.

Sedangkan Dani Febriansyah merupakan warga Kecamatan Metro Selatan.

Kelima orang selebgram asal Metro itu rata-rata memiliki pengikut mulai dari belasan ribu hingga puluhan ribu pengikut di akun media sosial Instagram.

Empat orang selebgram yang ditangkap pertama yaitu Putri Meliyana, Dani Febriansyah, Bima Aditya, dan Bian Andini, ditangkap pada Rabu (19/6/2024) lalu.

Setelah menangkap keempat Selebgram itu, Polisi kembali menangkap satu Selebgram bernama Nova Erliza pada Kamis (20/6/2024) lalu sekitar pukul 18.59 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali mengatakan,  kelima Selebgram asal Metro itu ditangkap Polisi usai diduga mempromosikan sejumlah situs judi online pada akun media sosial Instagram.

"Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujarnya, Selasa (25/6/2024).

"Sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang perjudian," tambahnya.

Ia menyebut, empat Selebgram pertama yang ditangkap merupakan dua wanita dan dua pria.

"Yang pertama itu hari Rabu tanggal 19 Juni, tim Tekab 308 bersama unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan patroli cyber dan menemukan adanya postingan Instagram dengan akun Instagram @putri_melianna yang melakukan postingan bermuatan iklan tentang perjudian online dengan website Dragslot," tuturnya.

Sedangkan tiga orang tersangka lainnya ditangkap usai Polisi melakukan penyelidikan atas akun Instagram milik Putri Meliyana atau PM.

"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan atas akun Instagram milik PM. Hasilnya, kami amankan juga rekan PM yang masing-masing berinisial DF, BAO, BA," paparnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved