Berita Terkini Artis

Posan Tobing Ancam Laporkan Band Kotak ke Bareskrim Polri

Muisi Posan Tobing melontarkan ancaman tersebut jika mantann bandny, Kotak masih bawakan lagu yang diciptakannya.

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Posan Tobing ancam laporkan band Kotak ke Bareskrim Polri. 

Untuk saat ini, Posan menuturkan dirinya akan memberikan satu kali kesempatan lagi untuk band Kotak tak membawakan lagu yang sudah dilarang.

Namun apabila nanti lagu tersebut masih tetap dibawakan tanpa izin, Posan akan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Saya diarahkan sama kuasa hukum, manusia itu tempatnya salah, mungkin yang kemarin khilaf kali, kita kasih kesempatan yang kedua."

"Kalau yang kedua ini masih tetap nggak diindahkan juga, masih tetap dibawakan tanpa izin, kami akan laporkan ini ke Bareskrim," ucap Posan.

Tak Ambil Pusing

Personel band Kotak yakni Cella, Chua, dan Tantri somasi balik Posan Tobing.

Dalam somasinya, band Kotak minta Posan pelarangan membawakan karya yang diciptakan bersama-sama.

Setelah mendapatkan somasi, Posan Tobing berikan tanggapan.

Posan Tobing menyatakan tak ambil pusing dengan somasi dari band Kotak.

Posan Tobing menegaskan takkan mencabut pelarangan menyanyikan lagu yang diciptakan bersama-sama.

Kuasa hukum Posan Tobing, Jerys Napitupulu mengaku sudah membaca jawaban somasi dari personel Kotak yang dikirim secara tertulis.

Pihak Posan Tobing memastikan tak akan mencabut pelarangan menyanyikan lagu yang diciptakan bersama-sama.

"Menanggapi ini, kami tidak akan mencabut somasi kami, sesuai apa yang kami sampaikan dalam somasi terbuka kami pada 7 Juli 2023. Kami tidak akan mencabut soal pelarangan membawakan lagu-lagu ciptaan bersama," kata Jerys Napitupulu.

Bahkan, dikatakan Jerys, kalau Cella, Chua, dan Tantri diduga melanggar UU Hak Cipta, yakni menghilangkan nama pencipta dari sebuah lagu yang diciptakan bersama-sama.

Hal tersebut merujuk pada sebuah foto daftar lagu yang diunggah salah satu personel Kotak band di Instagram, yang terlihat tak ada nama Posan dalam penciptanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved