Advertorial

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengapreasi pemerintah yang telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Istimewa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto mengapreasi pemerintah yang telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” terang Zainudin.

Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan.

Selain itu, menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa. Sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar.

Di dalamnya terdapat pasar modern dan tradisional. Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM.

Lalu, ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa. Dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini. Mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan mengapreasi pemerintah yang telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Saya berharap dengan pengesahan Undang-undang tersebut, semakin nyata pemerintah dapat hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke pelosok desa di seluruh Tanah Air," katanya secara tertulis, Jumat (28/6/2024).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved