Berita Terkini Nasional
Sumur Minyak Ilegal Terbakar, 1 Tewas, 3 Alami Luka Bakar, Banyak Warga Hilang
Terjadi insiden sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin terbakar hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang mengalami luka bakar.
Tribunlampung.co.id, Sekayu - Terjadi insiden sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin terbakar hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang mengalami luka bakar.
Insiden sumur minyak ilegal yang terletak di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, terbakar tepatnya pada Jumat (28/6/2024).
Tak hanya 4 korban, rupanya ada sejumlah warga yang kini hilang dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Kondisi akses yang sulit menuju lokasi dan juga belum bisa didekati menjadi kendala bagi petugas untuk melakukan peninjaun.
Bahkan, hingga Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 14.00 WIB kepulan asap hitam masih membumbung tinggi hingga puluhan meter.
Dari pantauan pada Sungai Dawas yang berada di Dusun Parung sejumlah warga yang menggunakan spedboat mencari warganya yang dikabarkan menghilang.
Di mana, warga yang dikabarkan hilang berasal dari Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
"Ada warga kami pak yang menghilang dari Pinang Banjar dua orang."
"Namanya, UJ (65) dan RT (38), mereka kemarin kesini tapi sampai sekarang belum ada kabar," ujar salah seorang warga yang melakukan pencarian.
Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Moga Gumilang menyebutkan bahwa pada hari ini telah ditemukan sati korban jiwa di aliran Sungai Dawas.
"Telah ditemukan korban laki-laki dalam keadaan meninggal dunia yang berada di Sungai Dawas."
"Korban tersebut sudah kita evakuasi ke RSUD Sungai Lilin,"ujar Moga, Sabtu (29/6/2024).
Korban dari keterangan sementara bernama Dedi warga Pinang Banjar.
Namun pihaknya belum bisa memastikan untuk identitas korban tersebut karena saat ditemukan tidak membawa identitas.
"Ditemukan siang ini oleh Satpolairud Polres Muba."
"Kita juga masih mendata apakah masih ada korban lain,"ungkapnya.
Sungai Dawas Tercemar
Buntut terbakarnya sumur minyak ilegal di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sungai Dawas tercemar limbah minyak tersebut.
Hal tersebut setelah kejadian meluing atau minyak yang muncrat keluar dari tanah yang terjadi di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba pada Sabtu (22/6/2024).
Dari video yang beredar di grup Whatsapp berdurasi 1.43 detik tersebut menjelaskan bahwa Sungai Dawas yang membelah wilayah Sungai Lilin dan Keluang telah tercemar oleh minyak mentah berwarna hitam dari aktivitas pengeboran minyak illegal.
"Nah Sungai Paruh kami, isinya tidak lagi air. Minyak semua full minyak semua, sudah sampai jembatan Paruh."
"Nah kalau kawan-kawan mau cari duit mumpung minyak banyak, hijau semua airnya."
"Kalau mau beli mobil Fortune, Pajero ayo ke sini," ujar seorang dalam video tersebut.
Sementara dari video yang berbeda dengan durasi 44 detik melihatkan semburan minyak mentah atau meluing setinggi kurang lebih 3 meter keluar dari tanah.
Sumur minyak illegal tersebut berada tepat berada di pinggir sungai dan akibatnya tumpahan minyak langsung masuk kedalam aliran sungai.
Camat Sungai Lilin, Tatang Jaswadi membenarkan bahwa saat ini Sungai Dawas tercemar oleh minyak mentah akibat aktivitas illegal driling.
Pihaknya belum bisa memastikan lokasi pencemaran tersebut berasal dari mana dan saat ini tim masih turun ke lapangan.
"Dari laporan sementara itu dari wilayah Desa Srigunung, tim saat ini masih kroscek kelapangan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai kondisi yang terjadi."
"Air sungai saat ini tercemar akibat aktivitas illegal diriling,"kata Tatang, Minggu (23/6/2024).
Disinggung sudah sejauh mana minyak mentah tersebut mencemari sungai, Tatang menyebutkan belum bisa memastikan dan yang pasti cukup panjang.
"Belum tahu kita masih menunggu laporan dari tim."
"Kita juga telah mengimbau kepada warga yang melakukan aktivitas memeras minyak pada sungai untuk tidak melakukan aktivitas dan kita juga telah berkoordinasi dengan DLH, serta pihak kepolisian,"ungkapnya.
Terpisah, akibat tumpah minyak tersebut warga yang berada di bantaran sungai memanfaatkan situasi tersebut dengan cara mencunting dan memeras minyak yang tumpah.
"Kemarin kak mulai meluingnya, warga langsung memanfaatkan untuk mengambil minyak yang tumpah."
"Warga memanfaatkan minyak tumpah ini untuk dijual karena harganya lumayan,"ujar salah seorang warga.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomi membenarkan terkait adanya tumpahan minyak yang mengaliri aliran sungai di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
"Ya benar, saat ini kita lagi ke lapangan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut,"ujarnya.
Pemilik Sumur Minyak Ilegal Diamankan
Pirma Tori (26), warga desa Toman kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) kini harus mendekam di penjara.
Hal tersebut terjadi setelah ia ditangkap Unit Reskrim Polres Muba karena sumur minyak ilegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba yang merupakan miliknya terbakar pada Kamis (20/6/2024).
Sumur minyak ilegal miliknya tersebut diketahui sudah menghasilkan 30 drum minyak.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku Pirma Tori pihaknya menerima laporan adanya kegaiatan penyulingan minyak illegal yang menyebabkan kebakaran di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
"Penyebab kebakaran karena percikan api dari mesin penyedot minyak dan menyambar minyak mentah yang ada di penampungan."
"Akibat hal tersebut membakar 3 titik sumur yang ada pada lokasi, dari 3 sumur tersebut masih menyisakan 1 titik yang saat ini masih dalam upaya pemadaman,"kata Bondan, Minggu (23/6/2024).
Pada musibah kebakaran tersebut, Bondan menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa yang terjadi dari peristiwa sumur minyak illegal.
"Pelaku kita tangkap, dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian," ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan pelaku yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," jelasnya.
Sementara, Pirma Tori mengaku baru pertama kali melakukan bisnis minyak tersebut dengan bermodalkan uang sebesar Rp 150 juta untuk melakukan pengeboran minyak.
"Baru pertama kali ini pak, modalnya Rp150 juta."
"Baru menghasilkan 30 drum itu pun belum terjual karena meledak,"ujarnya.
Disinggung apakah ia berkongsi dengan siapa dalam menjalan bisnis pengeboran minyak ia menyebutkan bahwa ia bergerak sendiri.
"Saya sendirian pak, belum pernah juga ngangkut minyak ataupun main masakan minyak,"ungkapnya.
( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com )
Terkuak Kebiasaan Aneh Arya Daru Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar Kos |
![]() |
---|
Roy Suryo Sebut Jokowi Luar Biasa, Minta Penyidik Datang ke Solo |
![]() |
---|
Cemburu dan Sakit Hati Jadi Motif Utama Istri Mutilasi Suami di Tengah Hutan |
![]() |
---|
Detik-detik Amelia Dirudapaksa lalu Dibunuh Eks Pacar Terungkap Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Video DS Jauh-jauh Datang dari Lampung ke Mojokerto hanya Demi Cabuli Janda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.