Advertorial

Pemkab Tanggamus Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum.

Istimewa
Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis mewakili Pj Bupati Ir. Mulyadi Irsan, MT menyerahkan simbolis santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan simbolis santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. oleh Pemkab Tanggamus melalui Inovasi Duka Kham Jejama Dinas Tenaga Kerja dilakukan di lapangan pemkab setempat, Senin (1/7/2024).

Sekda Kabupaten Tanggamus menyambut baik program tersebut karena merupakan suatu produk jaminan yang sangat penting di samping BPJS Kesehatan dan dibutuhkan masyarakat dan ketenagakerjaan.

Di kesempatan itu, penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis kepada istri almarhum selaku ahli waris.

Adapun santunan yang diserahkan berupa manfaat jaminan kematian berupa uang tunai meninggal akibat kecelakaan kerja, beasiswa berkala untuk kedua putrinya dan manfaat Jaminan Hari Tua.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum.

Dia mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhum.

"Diharapkan santunan ini dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli warisan almarhum dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum," ungkap Heriansyah.

Heriansyah juga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dengan cepat memberikan pelayanan atas musibah yang dialami oleh pesertanya dan akan terus mensupport Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kabupaten Tanggamus yang telah melindungi seluruh pekerja Non ASN dalam progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi bukti negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kerja.

"Diharapkan Pemkab Kabupaten Tanggamus menjadi contoh baik untuk seluruh Kabupaten di Lampung agar dapat mendaftarkan seluruh pekerja Non ASN dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Sulistijo.

Dalam kesempatan yang sama kepala BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu Faisal Yamani mengatakan, kegiatan ini guna mewujudkan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, ia membeberkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

Diantaranya pemerintah daerah diminta untuk memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan regulasi.Kemudian, memfasilitasi pemerintah desa untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).


Selanjutnya, ia berpesan kepada pemerintah desa se-Kabupaten Tanggamus agar memberikan dukungan dalam bentuk peraturan desa dalam optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, tutup Faisal.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved