Berita Terkini Nsional
ASN Wanita Digerebek Suami Sah sedang Ngamar Bareng Selingkuhan
Seorang ASN wanita tersebut diduga selingkuh dengan pegawai honorer yang sama-sama bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Mojokerto.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang Apartaur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto digerebek suami sah sedang ngamar bersama selingkuhan.
Seorang ASN wanita tersebut diduga selingkuh dengan pegawai honorer yang sama-sama bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Mojokerto.
ASN wanita berinisial RPSW (34) digerebek suaminya, RF saat diduga selingkuh dengan teman kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (2/7/2024).
Pria yang menjadi selingkuhan RPSW itu merupakan seorang tenaga non-ASN, berinisial IM (40).
Kini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN dan non-ASN itu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, pihaknya bersama inspektorat saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.
Terkait sanksi, Tatang menjelaskan, bisa sanksi sedang hingga berat dijatuhkan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan kode etik ASN.
"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelas Tatang di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Surya.co.
"Untuk tenaga honorer atau non-ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," ucap Tatang Marhaendrata.
Dikatakan Tatang, hasil dari penyelidikan Inspektorat nanti akan dijadikan acuan untuk merumuskan sanksi bagi yang bersangkutan.
"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga. Kami masih mendalami dengan Inspektorat," pungkas Tatang.
Tak jauh berbeda dengan Tatang, Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko juga mengatakan, apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan ASN itu dijatuhi sanksi.
Terlebih lagi, keduanya sudah memiliki pasangan, sehingga hal tersebut dinilai bisa memberatkan mereka.
"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," tutup Teguh.
Kronologi Penggerebekan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.