Kecelakaan di Lampung Barat

KIR Bus Ranau Indah yang Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung Barat Mati Sejak 2019

Bus Ranau Indah yang kecelakaan masuk jurang di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat ternyata sudah lama tidak melakukan uji KIR.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Dok. Polres Lampung Barat
Polisi dibantu warga evakuasi korban di Lampung Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Bus Ranau Indah yang kecelakaan masuk jurang di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat ternyata sudah lama tidak melakukan uji KIR.

Sejak tahun 2019, bus Ranau Indah nopol BG 7134 V yang masuk jurang hingga menyebabkan satu warga Lampung Barat, Lampung meninggal dunia itu sudah tidak melakukan uji KIR.

Hal itu diketahui berdasarkan pengecekan kelengkapan bus Ranau Indah termasuk KIR yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lampung Barat.

“Kami sudah melakukan pengecekan secara online, KIR bus yang mengalami kecelakaan tersebut sudah mati sejak tahun 2019,” ujar Kepala Dishub Pemkab Lampung Barat, Reza Mahendra, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan.

Reza menjelaskan, pemeriksaan KIR dilakukan guna memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.

”Jadi uji KIR itu penting untuk memastikan layak atau tidaknya kendaraan tersebut beroperasi. Namun ternyata hasil pengecekan kami KIR mati sejak tahun 2019,” kata dia.

Menurutnya, selama ini pihaknya telah secara rutin menggelar Gakkum dengan menggelar kegiatan ramp chek di terminal Sekincau.

Dari hasil rampchek, beber Reza, banyak kendaraan tak terkecuali bus Ranau Indah yang  lakalantas maut itu dilakukan pengecekan.

”Kami rutin menggelar Gakkum, kami lakukan ramp chek dan hasilnya selalu kami sampaikan dan kami rekomendasikan,”

“Kami sampaikan apa saja yang perlu diperbaiki dan dibenahi, dan untuk terkait masalah KIR itu harus di daerah domisili bus itu sendiri,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu tiga bulan ini, ternyata bus milik PO Ranau Indah sudah dua kali kecelakaan di Lampung Barat.

Kejadian pertama yakni bus bernopol BG 7901 LP yang mengangkut 18 orang kecelakaan di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, terjadi pada Senin (13/5/2024).

Kejadian kedua terjadi baru-baru ini yang menimpa bus nopol BG 7134 V membawa 30 penumpang. Terjadi sekira pukul 15.30 WIB, Rabu (3/7/2024) di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya.

Lakalantas tersebut menelan satu korban jiwa yakni warga setempat (bukan penumpang) dan sembilan penumpang bus menderita luka berat hingga harus dirujuk ke rumah sakit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved