Berita Terkini Nasional

Bebas dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Pegi Layangkan Tantangan Terbuka ke Aep

Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan (kaos krem) tersenyum usai tak lagi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan hakim. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan hakim.

Adapun sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Kini, setelah resmi bebas, Pegi Setiawan perlahan ingin memulihkan nama baiknya.

Terbaru, Pegi Setiawan mencari sekaligus menantang Aep untuk bertemu dan memberi penjelasan terkait kesaksian palsu yang diberikan.

Pegi Setiawan merasa janggal lantaran sama sekali tak mengenal Aep.

"Aep ini sama sekali saya tidak mengenalnya," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube Toni RM, Selasa (9/7/2024).

Didampingi Toni RM selaku kuasa hukumnya, Pegi Setiawan pun meminta agar Aep segera menemuinya.

"Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu," bebernya.

"Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang."

"Kalau kamu gentle ayo bertemu," tambah Pegi Setiawan.

Jawaban tuduhan Sudirman

Sementara itu, Pegi Setiawan juga membantah seluruh pernyataan palsu yang dilontarkan Sudirman.

Pegi Setiawan membenarkan jika Sudirman merupakan teman SD-nya.

Hanya saja, Pegi Setiawan membantah jika dia merupakan teman satu tongkrongan.

"Sudirman benar teman SD saya. Namun dia tidak naik kelas."

"Kemudian saya lulus SD tahun 2009 dan bersekolah di SMPN 11 masih sering bertemu Sudirman."

"Karena memang rumah dia dekat sekolah, setelah itu hanya bertegur sapa aja," ungkapnya.

"Kalau main bareng itu tidak, hanya tegur sapa."

"Terakhir itu ketemu Sudirman tahun 2016 awal," sambungnya.

Dalam keterangan palsunya, Sudirman mengatakan, jika Pegi sempat datang ke depan SMPN 11.

"Dia (Sudirman) mengatakan teman SD, kemudian dia menyebut Pegi datang ke depan SMPN 11 menggunakan kendaraan Smash warna pink langsung memarkirkan kendaraannya ke dalam gang, lalu bergabung bersama kami sambil minum ciu dan campur big cola," isi tuduhan Sudirman.

Merespon hal itu, Pegi Setiawan dengan tegas membantahnya.

"Saya menegaskan saya tidak pernah meminum minuman keras apalagi ciu. Itu adalah bohong. Dia memberi keterangan palsu," ungkapnya.

"Saya tidak pernah dipertemukan dengan Sudirman saat proses penyidikan," tuturnya.

Pegi Setiawan juga memberi klarifikasi soal motor yang ramai dibahas.

"Jadi sebelum tanggal 27 Agustus 2016 itu motor saya sudah rusak, turun mesin."

"Jadi saya jelaskan, sejak awal 2016 itu motor saya sudah di cat warna biru kuning."

"Jadi kalau disebut warna smash warna pink, itu bohong," jelasnya.

Bisa Jadi Tersangka Lagi

Di sisi lain, Pegi Setiawan nampaknya belum bisa bernapas terlalu lega, lantaran ia masih memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Peluang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk kedua kalinya disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, Pegi bisa saja menjadi tersangka kembali jika penyidik memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya."

"Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi)."

"Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Suparji mengatakan, belum memeriksa Pegi menjadi satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut

Hal tersebut yang dinilai Suparji pembuktian dalam persidangan praperadilan lemah.

"Ya artinya tinggal dipenuhi itu aja pemeriksaan calon tersangkanya gitu loh, tapi kan tidak sekedar itu, bagaimana dengan alat buktinya gitu loh."

"Jadi kalau menggunakan dasar bahwa belum diperiksa sebagai calon tersangka maka diperbaiki bisa ditetapkan gitu."

"Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka lagi)," ucapnya.

Lebih lanjut, Suparji mengatakan dalam penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama, tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved