Polres Lampung Tengah
Polsek Seputih Mataram Polda Lampung Ungkap Curanmor di PT GMP Berkat CCTV
Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ungkap kasus curanmor di PT GMP berkat rekaman CCTV.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ungkap kasus curanmor di PT GMP berkat rekaman CCTV.
"Melalui CCTV tersebut, nampak pelaku keluar areal perusahaan jam 02.08 WIB dengan ciri celana jeans panjang warna gelap," kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, S.H, Rabu (10/7/2024).
Juga mengenakan kaos lengan pendek warna hitam, menggunakan jaket levis dengan lengan kiri ada lis merah, tinggi sekitar 168 cm, rambut hitam lurus.
Sebelumnya, seorang buruh tebang tebu nekat menggasak sepeda motor petani tebu PT Gunung Madu Plantation (GMP) Lampung Tengah sebelum dicokok jajaran Polda Lampung.
"Pelaku berinisial STW (30) terekam CCTV mencuri motor milik Purnomo (48) di depan Bedeng Kontrak Divisi 4 PT. GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, pada Selasa (2/7/2024)," bebernya.
Ia mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di mapolsek setempat.
"Awalnya STW berhasil kabur dari petugas penjaga dan lolos dari portal. Namun pelaku tertangkap kamera CCTV dan berhasil dibekuk petugas," katanya.
Sunarto menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban terbangun pukul 04.30 WIB.
Sebelum dicuri, kata Kapolsek, korban memarkinkan motor Yamaha R15, Nomor Plat F 3369 FDH di depan rumah bedengnya.
Namun, lanjutnya, saat korban melongok ke luar rumah, motornya sudah tidak ada.
Dikatakan Kapolsek, korban langsung berlari mencari pos penjagaan untuk melihat rekaman CCTV.
Kapolsek melanjutkan, berdasarkan laporan korban dan barang bukti rekaman CCTV, Polisi berhasil membekuk STW.
Dari hasil pemeriksaan, STW adalah buruh tebang tebu PT GMP asal Dusun 4 Purwo Asri, Rt/Rw 003/004, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kini, STW berikut barang bukti berupa motor curian dan pakaian yang ia pakai saat menjalankan aksinya telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Gerak Cepat, Pelaku Pencurian Ditangkap Jajaran Polres Lamteng Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
| Kapolres Lampung Tengah Dorong Personelnya Berdedikasi Tinggi |
|
|---|
| Bhabin Bangun Rejo dan Bidan Desa Beri Layanan Kesehatan Gratis, Wujud Peduli Masyarakat |
|
|---|
| Polres Lampung Tengah Amankan Dua Motor yang Dimaling dan Viral di TikTok |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Berkat Rekaman CCTV dan Sandal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pedagang-buah-ditangkap-curi-motor-karyawati.jpg)