Berita Lampung

Server Rusak, Perekaman dan Pencetakan e-KTP di Pesisir Barat Dihentikan Sementara

Layanan perekaman dan percetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pesisir Barat dihentikan sementara akibat server rusak.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Ilustrasi - e-KTP. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Alami kerusakan server, layanan perekaman dan percetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pesisir Barat dihentikan sementara.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat, Indoyo mengatakan, saat ini pelayanan rekam dan percetakan e-KTP masih dalam gangguan karena adanya kerusakan server.

"Saat ini sedang terjadi kerusakan server dan perlu dilakukan perbaikan," ungkapnya, Rabu (10/7/2024).

Sehingga dalam beberapa hari kedepan layanan perekaman dan percetakan e-KTP dihentikan sementara.

Mudah-mudahan kata dia, dalam waktu dekat  layanan tersebut bisa kembali normal.

Menurutnya, kerusakan server yang terjadi hanya untuk pelayanan perekaman dan percetakan e-KTP saja.

Sedangkan, untuk layanan lainnya seperti pembuatan akte kelahiran dan pembuatan kartu keluarga tetap bisa dilakukan.

"Untuk layanan pembuatan KK dan akte kelahiran tetap bisa dilakukan seperti biasanya," ujarnya.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar secepatnya layanan dapat kembali normal dan akan kami informasikan kembali jika permasalahan telah berhasil diatasi," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved