Ekspose Ditpolairud Polda Lampung
Ditpolairud Polda Lampung Cokok 2 Pengepul Baby Lobster
Ditpolairud Polda Lampung mencokok dua pelaku tindak pidana illegal fishing berupa baby lobster.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditpolairud Polda Lampung mencokok dua pelaku tindak pidana illegal fishing berupa baby lobster.
Pelaku berinisial Ai dan Ga, warga Desa Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampung AKBP Rahmad Asbi mengatakan, baby lobster tersebut dikumpulkan lalu diambil oleh eksportir yang nantinya dikirim ke Vietnam.
“Dua orang tersebut jual beli baby lobster tanpa izin. Kalau lobster itu harus ada izin usahanya,” kata Rahmad dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (12/7/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah styrofoam putih berisi 1.100 ekor benih lobster, 1 buah piring plastik, 1 buah ember cat, dan 1 buah aerator.
Rahmad menyebutkan, keduanya akan dijerat UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 juncto pasal 8 ayat (1) jo pasal 100 b. Ancaman pidananya 5,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dalam kurun Mei hingga pertengahan Juli 2024, Ditpolairud Polda Lampung juga mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana lain.
Di antaranya, kepemilikan bahan peledak, narkotika, curat, dan penyelundupan burung.
"Totalnya ada 14 tersangka dengan 12 kasus dari keseluruhan kasus yang berhasil kami ungkap selama Mei 2024 hingga pertengahan Juli 2024. Dua di antaranya pelaku baby lobster yang kami tangkap," kata mantan Wakapolres Lampung Timur ini.
Dari 14 pelaku tersebut, 6 pelaku kasus handak, 3 pelaku kasus narkotika, 2 pelaku kasus curat, 2 pelaku kasus illegal fishing, dan 1 pelaku kasus penyelundupan burung.
Dari kasus pengeboman ikan dengan bahan peledak, pelaku telah beraksi di lima kabupaten.
Adapun wilayah tersebut yakni perbatasan perairan wilayah Kabupaten Mesuji, Tanggamus, Pesawaran, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Polisi juga mengamankan kurir handak berinisial JN.
"Dari tangan kurir ini, kami mengamankan 23 kg bubuk amfo/potasium dan 150 detonator," sebut Rahmad.
Polisi mengamankan barang bukti 22 botol bahan peledak siap pakai, 25 kg serbuk amfo/potasium, 176 buah detonator, 1 unit motor honda Beat, dan 1 unit ponsel.
| Ditpolairud Polda Lampung Amankan 762 Burung Hendak Dibawa ke Pulau Jawa |
|
|---|
| Ditpolairud Koordinasi dengan Pihak Lain Ungkap Narkoba Jalur Perairan Lampung |
|
|---|
| Dipolairud Polda Lampung Cokok 2 Pengepul Baby Lobster di Pesisir Barat |
|
|---|
| Pelaku Pengeboman Ikan Beraksi di Lima Kabupaten Favorit |
|
|---|
| Breaking News Ditpolairud Polda Lampung Amankan 14 Pelaku Sejak Mei 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ekspose-Ditpolairud-Polda-Lampung-00.jpg)