Polres Lampung Selatan
Polsek Natar Polda Lampung Bekuk Priaa yang Bawa Kabur Dua Motor
Unit Reskrim Polsek Natar membekuk pria inisial M (31) paska menggasak dua motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LampungSelatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung membekuk pria inisial M (31) paska menggasak dua motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin.
Kapolsek Natar, jajaran Polda Lampung Kompol Hendra Saputra menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Kamis (25/4/2024) sekira jam 15.30 WIB.
"TKP dirumah korban Emiyati (42) di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Kompol Hendra merincikan, waktu itu, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang milik korban saat dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku masuk kedalam rumah.
"Pelaku kemudian mencuri 2 sepeda motor yang di parkir di dapur dan barang berharga lainnya milik korban," sambung Kapolsek.
Dalam aksinya itu, pelaku menggasak 1 motor Honda PCX bernopol BE 2722 DT, warna Hitam, 1 motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, 3 BPKB, 8 tas, jaket, dan aksesoris perhiasan.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekira Rp40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar," tutur Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi mengendus seorang terduga pelaku.
Akhirnya, hari Selasa (9/7/2024), sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan langsung dilakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung," urai Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, 1 linggis, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 celana jins.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Polres Lampung Selatan Libatkan Pengelola Tol Atasi Lonjakan Truk di Bakauheni |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Amankan Lonjakan Antrean Truk di Bakauheni Usai Pembatasan Lebaran Dicabut |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Pasang Banner Larang Perang Sarung Hingga Tawuran |
|
|---|
| Bhabinkamtibmas Polsek Sidomulyo Lamsel Amankan Safari Ramadan di Desa Sidomakmur |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Berkolaborasi dengan TNI Amankan Momen Ramadan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Unit-Reskrim-Polsek-Natar-membekuk12.jpg)