Berita Lampung
Baru 15 Caleg Lampung Terpilih Menyerahkan LHKPN, dari PKS dan PDIP
Adapun ke 15 caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN itu, kata Warsito, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDIP.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung mengungkap, dari 85 caleg Lampung terpilih baru 15 yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Adapun ke 15 caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN itu, kata Warsito, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Laporan LHKPN ini merupakan salah satu syarat untuk pelantikan dan sejauh ini baru 15 yang melaporkan LHKPN, 7 diantaranya dari PKS dan 8 diantaranya dari PDI Perjuangan," kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito, Senin (157/2024).
Sementara itu, kata dia, untuk data LHKPN caleg terpilih di 15 Kabupaten/kota di Lampung merupakan wewenang KPU Kabupaten/Kota.
"Kalau LHKPN caleg terpilih di 15 kabupaten/kota disetorkan kepada KPU setempat dan sejauh ini data dari KPU di 15 Kabupaten/kota belum sampai di Provinsi," ujarnya.
Warsito menjelaskan, penyerahan LHPKN ditunggu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sebagai syarat pelantikan.
"Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih wajib melaporkan LHKPN," tegasnya.
Adapun bunyi pasal PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 itu yakni:
1. Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
2. Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
3. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Lebih lanjut, Warsito menyampaikan apabila caleg terpilih belum menyampaikan LHKPN sebelum 21 hari kerja lantaran ada kendala teknis maka bisa menyertakan surat pemberitahuan.
"Jika LHKPN belum terlaporkan karena ada kendala teknis maka bisa menyertakan surat pernyataan sesuai edaran baru dari KPU RI tertanggal 11 Juli 2024," ujarnya.
"Surat dengan nomor 1262/pl.01.9-SD-/05/2024 intinya mengisi, data diri nama, partai politik, nomor urut, dapil menyampaikan pernyataan belum memperoleh LHKPN namun telah melaporkan LHKPN terhadap KPK dan bukti pendukung dengan di tanda tangani dengan materai 10.000, surat ini disampaikan 20 hari sebelum pelantikan," Pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Long Weekend, Pelancong Serbu Destinasi Pulau Pahawang dan Kalianda |
![]() |
---|
500 Peserta Ikut Olahraga Lari Fun Run Sewu Run Pringsewu |
![]() |
---|
Gebyar Maulid Nabi Desa Karang Sari Lampung Selatan Diisi Karnaval dan Lomba Mewarnai |
![]() |
---|
Stebi Lampung Jadikan Icostelm Malaysia Jembatan Sinergi Akademik Lintas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.