Berita Lampung

11 Anggota DPRD Terpilih Pesisir Barat Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

KPU Pesisir Barat Lampung menyebut sebanyak 11 DPRD terpilih hasil Pileg 2024 belum memiliki tanda terima penyampaian Laporan kekayaan penyelenggara n

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
tribunlampung.co.id/saidal arif
Komisioner KPU Pesisir Barat, Ramzi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU Pesisir Barat Lampung menyebut sebanyak 11 DPRD terpilih hasil Pileg 2024 belum memiliki tanda terima penyampaian Laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan LO masing-masing Partai Politik terkait tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih tersebut.

"Hasilnya dari 25 anggota DPRD terpilih baru 14 anggota yang telah memiliki tanda terima LHKPN, sedangkan sisanya 11 anggota belum ada informasi," ungkapnya, Selasa (16/7/2024).

Kendati demikian, tanda terima LHKPN 14 anggota DPRD terpilih tersebut sifatnya baru sekedar koordinasi.

Untuk fisiknya belum ada yang menyampaikan tanda terima LHKPN ke pihaknya.

Pihaknya juga telah meminta kepada LO masing-masing Parpol agar menyerahkan tanda terima LHKPN itu secara fisik.

"Tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih ini bisa diserahkan secara bersamaan di  parpol masing-masing," ujarnya.

Dijelaskannya, penyampaian LHKPN ke KPK bagi anggota DPRD terpilih itu merupakan salah satu syarat untuk pelantikan.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk mengingatkan para caleg terpilihnya agar segera melaporkan harta kekayaannya.

Sebab, jika tidak menyampaikan LHKPN dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, maka yang bersangkutan tidak akan diikuti sertakan dalam usulan pelantikan.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

Untuk jadwal pelantikan lanjutnya, pihaknya sedang menunggu informasi dari Pemerintah setempat.

Tapi yang jelas anggota DPRD yang lama masa jabatannya akan berakhir pada 19 Agustus mendatang.

"Kami mengimbau kepada Parpol agar mengingatkan caleg terpilihnya untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved