Bisnis
Serahkan Santunan Kematian, Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor POS Kotabumi Lampura
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabumi Lampung Utara serahkan santunan ke ahli waris melalui kantor pos di Unit Bukit Kemuning.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabumi Lampung Utara kembali menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor POS yang berada di Unit Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kantor POS Kotabumi merupakan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan untuk kanal pendaftaran dan kanal pembayaran iuran.
Executive Manager Kantor POS Kotabumi Aldy Fradinca Rinaldy mengatakan belasungkawa atas meninggalnya Almarhumah Eka Sulistio Wati.
Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhumah.
“Saya turut berduka cita kepada ahli waris, semoga santunan yang diterima bisa membantu meringankan perekonomian untuk keluarga yang ditinggalkan dan dengan adanya kerjasama antara POS Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan terkait program pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPU, sudah dapat membantu masyarakat yang bekerja di sektor informal untuk mendapat jaminan sosial,” tutur Aldy.
Verdika Agnesia Riefriani selaku kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara Kotabumi menyampaikan, santunan yang diterima tentunya tidak akan pernah menggantikan sosok almarhumah, namun dengan adanya manfaat klaim tersebut, ahli waris yang ditinggalkan dapat melanjutkan keberlangsungan hidup pasca ditinggal orang terkasih.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto menyampaikan, turut berduka cita kepada pihak keluarga dan berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan.
"Saya berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah perwujudan negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja sampai terburuknya yakni meninggal dunia," papar Adi.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah.
Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
Asuransi Astra Gelar Lomba Karya Jurnalistik 2025, Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar |
![]() |
---|
Azana Boutique Hotel Bandar Lampung Dilaunching, Punya 100 Kamar Rancangan Modern |
![]() |
---|
Akar Hotel Hadirkan Pilihan Menu Terbaru, Sajikan Cita Rasa Khas Lewat Kreasi Istimewa |
![]() |
---|
PTPN IV Regional VII Gaungkan Semangat One PTPN One Culture Lewat Culture Roadshow |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.