Berita Terkini Artis
Pihak Ammar Zoni Sebut Kliennya Tidak Terbukti Terlibat dalam Jaringan Narkotika
Ammar Zoni ungkap alasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu karena depresi karena masalah yang dihadapinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ammar Zoni ungkap alasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Mantan suami Irish Bella mengumsi narkoba karena depresi karena masalah yang dihadapinya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dalam lanjutan sidang kasus narkoba, yang beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
"Bahwa terdakwa (Ammar) mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia. Saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," ucap Mathias.
Padahal, menurut dia, dukungan orang tua dan Irish Bella bisa mempengaruhi Ammar untuk berhenti dari kecanduannya terhadap narkotika.
"Orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," ungkapnya.
Selain itu, Mathias menyampaikan kalau Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar atau pengedar.
"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya, yang seharusnya hukuman yang lebih tepat adalah rehabilitasi untuk menghikangkan ketergantungan akan narkotika," jelasnya.
Oleh karena itu, Jon Mathias meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepasa Ammar Zoni, yang dianggap sebagai pecandu.
"Menyatakan terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni," ujar Jon Mathias.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Mantan suami Irish Bella itu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.
"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.
Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.
Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.
"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.
"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.
Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.
Saat ini Ammar Zoni sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena kasus narkoba ketiga kalinya.
Berharap Bisa Direhabilitasi
Ammar Zoni sangat berharap bisa direhabilitasi dalam masa penahanannya terkait narkoba.
Permohonan rehabilitasi dari Ammar Zoni sudah diajukan sekitar sebulan terakhir namun belum ada putusan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan dari pihak pengadilan sudah mengizinkan agar Ammar Zoni direhabilitasi, bukan lagi ditahan di Rutan Salemba.
Hal itu diungkap kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias yang menyebut bahwa ada kemungkinan permohonan rehabilitasi kliennya akan kembali diproses dan rampung pada pekan ini.
"Kami juga sempat menanyakan assesmen terpadu yang kami ajukan itu kan kenapa sudah sebulan tidak dilaksanakan oleh JPU," kata Jon Mathias, Selasa (9/7/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
"Hakim menyatakan penetapan hakim harus dilaksanakan, Alhamdulillah dalam Minggu ini harus dilaksanakan oleh JPU," ujar Jon Mathias.
Sebelumnya, Ammar Zoni masih berada di rumah tahanan (Rutan) Salemba Usai permohonan rehabilitasi belum diproses.
Padahal sebelumnya perizinan untuk menjalani masa rehabilitasi sudah disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang sebelumnya.
Namun demikian, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias bahkan belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait asesmen yang diajukan kliennya itu.
"Sampai sekarang, kami belum diberitahu jaksa apakah udah dilaksanakan atau belum," ujar Jon Mathias saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Dalam sidang kasus narkoba beberapa waktu lalu, pihak Ammar tengah menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian diputus oleh majelis hakim.
"Kami kan waktu itu bersurat tentang penetapan pengadilan yang meminta untuk dilaksanakan asesmen oleh jaksa. Jawabannya, mereka belum terima resmi (penetapannya). Itu dari satu Minggu yang lewat," kata Jon Mathias.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Klarifikasi Asrilia Kurniati Setelah Fotonya dengan Ahmad Sahroni Bikin Heboh |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Diisukan Sudah Bahas Rencana Pernikahan dengan Alaric |
![]() |
---|
Penyesalan Erika Carlina Tak Jaga Diri hingga Hamil di Luar Nikah |
![]() |
---|
Foto Pernikahan Uya Kuya dan Astrid Belum Ditemukan Sejak Penjarahan |
![]() |
---|
Amy Qanita Dilarikan ke RS Singapura, Raffi Ahmad Mohon Doanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.