Berita Terkini Nasional

Kondisi Jasad Vina Cirebon Usai Dibunuh Terbongkar di Sidang PK Saka Tatal

Jasad Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, usai alami pembunuhan pada 8 tahun silam akhirnya terbongkar dalam sidang peninjauan kembali Saka Tatal.

Tayang:
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Jasad Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, usai alami pembunuhan pada 8 tahun silam akhirnya terbongkar dalam sidang peninjauan kembali atau PK eks napi, Saka Tatal. 

Tribunlampung.co.id, Cirebon - Jasad Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, usai alami pembunuhan pada 8 tahun silam akhirnya terbongkar dalam sidang peninjauan kembali atau PK eks napi, Saka Tatal.

Dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024), Saka Tatal membawa sejumlah bukti baru.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor. Saka Tatal menjadi satu di antara para terpidana, yang saat ini masih mendekam dalam penjara.

Di antara bukti baru atau novum tersebut ada foto yang menunjukkan kondisi jasad korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky dan Vina saat di rumah sakit.

Dalam foto Eky ditunjukkan tidak ada luka tusuk akibat benda tajam atau samurai, seperti yang ada dalam dakwaan.

Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.

Sementara kondisi jasad Vina, disebutkan bahwa di muka korban terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi.

Selain itu, dari hasil visum juga menunjukkan, ada pendarahan di hidung Vina.

Dari novum kondisi jasad Vina dan Eky tersebut, kuasa hukum meyakini bahwa Saka tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.

Begitu pun terhadap Vina, Saka tak melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban.

Sebab dalam dakwaan disebutkan, yang melakukan hal demikian adalah DPO Andi.

"Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," kata Kuasa Hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.

Sejumlah novum yang dibawa oleh pihak Saka Tatal di sidang PK ini diyakini dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi terang-benderang.

Sekaligus, membuat Saka terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved