Berita Terkini Nasional

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Shin Tae-yong Bangga jadi WNA Pertama yang Punya

Pemerintah secara resmi meluncurkan Golden Visa. Adapun orang pertama yang menerima Golden Visa dari pemerintah Indonesia adalah Shin Tae-yong.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com/Dodi Esvandi
GOLDEN VISA - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong menunjukkan golden visa yang baru diterimanya dari Presiden Jokowi di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7). Shin Tae Yong didaulat jadi Warga Negara Asing (WNA) pertama penerima golden visa dari pemerintah Indonesia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah secara resmi meluncurkan Golden Visa.

Adapun orang pertama yang menerima Golden Visa dari pemerintah Indonesia adalah Shin Tae-yong.

Pelatih Timnas Indonesia itu menerima langsung golden visa dari Presiden Jokowi di Hotel The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7) kemarin.

Golden visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun.

Dikutip dari Tribunnews.com, Shin Tae-yong mengaku sangat bangga menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang menerima Golden Visa dari Pemerintah Indonesia.

Tak hanya merasa bangga, pelatih yang mengantarkan Timnas Indonesia lolos ke 4 besar Piala Asia U 23 2024 itu juga tak menyangka orang yang menyerahkan golden visa kepadanya adalah Presiden Jokowi.

"Saya merasa sangat bangga. Saya tidak menyangka bapak Joko Widodo langsung memberikan golden visa ini. Dengan ini saya akan berusaha memberi kontribusi dan pengaruh yang lebih lagi untuk Indonesia," kata Shin Tae-yong.

Menurut Shin Tae-yong, golden visa yang diserahkan pemerintah Indonesia kepadanya ini menjadi penyemangat dirinya untuk bisa memberikan yang terbaik bagi Timnas Indonesia.

Ia juga bertekad untuk bekerja lebih keras dan membawa Timnas Indonesia bisa membanggakan seluruh rakyat Indonesia.

"Saya akan berusaha memberi kontribusi dan pengaruh yang lebih lagi untuk (timnas) Indonesia. Saya akan berusaha bekerja lebih keras lagi agar para fans Indonesia merasa semakin bangga kepada timnas Indonesia," kata Shin Tae-yong ditemui usai menerima golden visa untuk dirinya itu.

Sementara itu Presiden Jokowi menyebut, program golden visa ini dibuat untuk memberi kemudahan bagi para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

"Sehingga dapat menarik lebih banyak good quality travelers, untuk invest wealth state dan productive wealth state," kata Jokowi dalam sambutannya.

Menurut Jokowi, sudah seharusnya Indonesia menjadi negara tujuan investasi.

Saat ini tidak banyak negara yang ekonominya bagus, memiliki stabilitas politik yang baik, serta mempunyai bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.

Dan semua faktor itu, kata dia, ada di Indonesia.

"Seharusnya Indonesia jadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa jadi tujuan global talent untuk berkarya," ujarnya.

Dengan jadinya Indonesia tempat investasi atau berkarya bagi para global talent, maka kata Jokowi, akan memberikan manfaat yang besar.

"Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan SDM, dan lain-lain," imbuhnya.

Meski demikian, ia juga meminta pemberian golden visa dilakukan secara selektif.

Pemberian golden visa harus melihat kontribusi WNA tersebut kepada Indonesia.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," pesannya.

Jokowi berharap layanan golden visa ini segera disebarluaskan dan disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal.

Sehingga, dapat menjangkau investor dan talenta talenta global papan atas.

"Saya juga berharap para Duta Besar negara-negara sahabat untuk menyampaikan kebijakan ini di negara masing-masing, untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perekat persahabatan antar negara," tuturnya.

Adapun aturan soal golden visa disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Lalu dalam Pasal 185 disebutkan golden visa memiliki jangka waktu 5-10 tahun.

Untuk kegiatan penanaman modal, diberikan kepada WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan atau tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.

Serta mereka yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau komisaris pada perusahaan yang didirikan di Indonesia.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).  (tribunnetwork)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved