Berita Terkini Artis

Reaksi Ammar Zoni Dituntut Penjara 12 Tahun Kasus Narkoba

Ammar Zoni menyatakan keberatan dan menangis dituntut penjara 12 tahun dalam kasus narkoba. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Ammar Zoni menyatakan keberatan dan menangis dituntut penjara 12 tahun dalam kasus narkoba.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berita terkini seleb, Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dalam kasus narkoba

Dari tuntutan tersebut Ammar Zoni menyatakan keberatannya hingga menangis

Hal itu diungkapkan Ammar Zoni saat menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan penjara yang diberikan jaksa Penuntut Umum (JPU) untuknya beberapa waktu lalu.

Ammar Zoni pun tak kuasa menahan tangisnya saat pembelaannya dibacakan oleh tim pengacaranya.

"Ya pasti lah menangis. Ini 12 tahun lho, bunyinya seram lho. 12 tahun itu lama lho. Kalau saya ini, punya anak sudah bisa punya cucu dong kalau 12 tahun," kata Jon Mathias usai sidang.

Jon sendiri mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa.

Ini karena Ammar Zoni mendapatkan hukuman yang lebih berat dari terdakwa lain yang diduga bandar narkoba.

"Ini kan juga lucu juga kan, ancaman hukumnya besar juga terhadap Ammar, sedangkan pemain utamanya di sini hanya 10 tahun. Ini yang tadi kita ungkapkan di persidangan dalam pledoi," tutur Jon.

Jon melanjutkan pembacaan nota pembelaan Ammar Zoni yang diwakili itu demi menghindari kliennya bersedih.

"Ya menurut saya satu ya mungkin dia (Ammar) daripada dia sedih, menangis, ya nanti kan malah menjadi persidangan menjadi lama."

"Kan sudah diwakili penasihat hukum itu dengan kalau pengacara itu kan namanya lawyer pasti bicara kan ada alat buktinya, ada Undang Undang-nya, nah beda dengan Ammar mungkin dia pasti dengan berat hatilah," tandasnya.

Sebelumnya, Jon Mathias dan timnya menegaskan kalau mantan suami Irish Bella hanyalah pecandu narkoba, bukan pengedar.

"Dapat disimpulkan terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika, melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri," kata tim kuasa hukum Ammar Zoni

Selain itu, ia memaparkan alasan Ammar Zoni mengonsumsi narkoba.

"Terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia, dan saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," tutur tim kuasa hukum.

Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa hukuman yang tepat bagi Ammar Zoni adalah rehabilitasi bukan dipenjara.

"Hukuman yang tepat terhadap terdakwa adalah dengan rehabilitasi agar terdakwa dapat lepas dari kecanduan narkotika, bukan hukuman penjara," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.

Yang paling baru, kakak Aditya Zoni itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 lalu.

Pihak kepolisian pun berhasil mendapatkan empat paket sabu dan paket ganja sebagai barang bukti.

Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tak Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara

Tak hanya dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni juga dituntut denda Rp 2 miliar atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.

Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni tidak berbicara banyak setelah mendengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba.

Aktor Ammar Zoni menjalani sidang secara online yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU, Azam Akhmad Akhsya.

Usai mendengar tuntutan jaksa, mantan suami Irish Bella ini tak banyak menanggapi.

Ayah dua anak ini menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” ujar Ammar Zoni.

Ammar Zoni sebelumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi di hadapan hakim.

Hal ini diharapkan hukuman atas perkaranya dapat berkurang.

Pertanyakan Rehabilitasi

Ammar Zoni sangat berharap bisa direhabilitasi dalam masa penahanannya terkait narkoba

Permohonan rehabilitasi dari Ammar Zoni sudah diajukan sekitar sebulan terakhir namun belum ada putusan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Sedangkan dari pihak pengadilan sudah mengizinkan agar Ammar Zoni direhabilitasi, bukan lagi ditahan di Rutan Salemba. 

Hal itu diungkap kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias yang menyebut bahwa ada kemungkinan permohonan rehabilitasi kliennya akan kembali diproses dan rampung pada pekan ini.

"Kami juga sempat menanyakan assesmen terpadu yang kami ajukan itu kan kenapa sudah sebulan tidak dilaksanakan oleh JPU," kata Jon Mathias, Selasa (9/7/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

"Hakim menyatakan penetapan hakim harus dilaksanakan, Alhamdulillah dalam Minggu ini harus dilaksanakan oleh JPU," ujar Jon Mathias.

Sebelumnya, Ammar Zoni masih berada di rumah tahanan (Rutan) Salemba Usai permohonan rehabilitasi belum diproses.

Padahal sebelumnya perizinan untuk menjalani masa rehabilitasi sudah disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang sebelumnya.

Namun demikian, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias bahkan belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait asesmen yang diajukan kliennya itu.

"Sampai sekarang, kami belum diberitahu jaksa apakah udah dilaksanakan atau belum," ujar Jon Mathias saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Dalam sidang kasus narkoba beberapa waktu lalu, pihak Ammar tengah menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian diputus oleh majelis hakim.

"Kami kan waktu itu bersurat tentang penetapan pengadilan yang meminta untuk dilaksanakan asesmen oleh jaksa. Jawabannya, mereka belum terima resmi (penetapannya). Itu dari satu Minggu yang lewat," kata Jon Mathias.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved