Berita Terkini Artis

Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istrinya ke Polisi Atas Dugaan Langgar UU ITE

Lewat kuasa hukum suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com
Lewat kuasa hukum suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lewat kuasa hukum suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto.

Menurut kuas hukum Tiko, Irfan Aghasar kliennya sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Tiko melaporkan Arina Winarto atas dugaan melakukan pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE.

“Betul, kami sudah membuat laporan (melaporkan AW),” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar saat dihubungi awak media, Senin (29/7/2024).

Irfan kemudian menjelaskan, kliennya melaporkan AW terkait pengambilan secara paksa barang elektronik. 

AW diduga mengambil laptop milik Tiko yang berisi data-data penting secara paksa. Isi dari data-data tersebut dikatakan merupakan investasi milik Tiko.

“Jadi pada tahun 2022, laptop Mas Tiko diambil secara paksa oleh AW," ucap Irfan.

"Laptop yang diambil itu ada data perusahaan, terus foto-foto, ada juga properti berupa lagu yang merupakan investasi Mas Tiko, karena beliau kan juga DJ ya,” tuturnya.

Akibat hal tersebut, Tiko disebut mengalami kerugian karena tak bisa memanfaatkan hasil karyanya untuk dikomersilkan. 

“Karya itu kan investasi milik Mas Tiko, jadi tak bisa dimanfaatkan karena laptopnya tidak ada sama dia," bebernya.

"Tapi, yang paling penting memang data-data itu,” sambung kuasa hukum Tiko. 

Sebagai informasi laporan Tiko teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/3968/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2024.

Tiko sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diduga telah menggelapkan dana PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Tiko disebut menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar dari perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya. 

Gelar Perkara

Polda Metro Jaya gelar perkara kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar yang menyeret suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana pada Jumat (26/7/2024).

Hal tersebut dilakukan Polda Metro Jaya atas permintaan Tiko Aryawahardana sebelumnya.

"Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor bersurat kepada pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

"Ini merupakan hal yang positif ya artinya silakan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti," sambungnya.

Ade Ary mengatakan, gelar perkara ini menunjukkan penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Sehingga ini merupakan proses yang sesuai SOP yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat boleh kedua belah pihak terlapor dan pelapor boleh menyampaikan argumentasinya," ungkapnya.

Dalam hal ini, Ade Ary menegaskan gelar perkara yang dilakukan Wassidik Polda Metro Jaya bukan untuk menetapkan status tersangka.

"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara," ucapnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.

Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai. 

AW saat itu menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. 

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan. 

"Lalu, pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017.

Namun, saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya. 

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.

Audit Kerugian

Pernyataan Tiko Aryawardhana setelah dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (Kolase Tribunnews, Instagram)
Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawahardana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan audit terkait jumlah kerugian yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.

"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024). 

Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko.

Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut. 

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. di laporan polisi Rp 6,9, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved